Minahasa,Sulutnews.com– Janji Camat Tondano Barat Robert Ratulangi, untuk menyelesaikan seluruh sisa pembayaran Gaji Kepala Lingkungan (Pala) di 9 Kelurahan Kecamatan Tondano Barat, kini di ragukan oleh sejumlah oknum pala.
Kepada Media ini di wawancarai, Mereka sangat berharap masalah ini dapat menjadi perhatian Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol. Setyo Budianto, itu Karna gaji yang seharunya sudah wajib diselesaikan pada akhir Bulan Desember 2022, diduga kuat sudah di gelapkan oleh oknum Bendahara Kecamatan.
Pasalnya sampai hari ini, tidak ada lagi kabar tentang pembayaran gaji dari Kantor Kecamatan, tapi yang ada hanya janji manis belaka saja. “Padahal gaji kami itu kan berasal dari APBD, atau dari uang Negara, dan seharusnya wajib di selesaikan, dan tidak boleh di salah gunakan oleh siapa pun, termasuk bendahara kecamatan Tondano Barat, “ungkap Mereka.
Lanjut Mereka, beruntung hari ini, Selasa (10/1/2023), sudah ada Tim dan inspektorat Pemkab Minahasa yang kembali mendata para Pala yang belum dan yang sudah menerima insentif, kabarnya minggu ini tuntas, semoga.” Harap mereka (sumber. red).
Mereka juga menuding janji Camat Ratulangi untuk mempolisikan oknum Bendahara yang diduga sudah menggelapkan uang gaji mereka itu hanya isapan jempol saja, “alias bohong.
Pasalnya kepada Media ini, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui kasat Reskrim AKP. Edy Sutanto, di konfirmasi pada Selasa (10/1) baru – baru ini menegaskan, bahwa sampai malam ini, belum ada laporan dari yang bersangkutan (Camat), sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya oleh Sulutnews.com
Dimana saat di konfirmasi, Camat Ratulangi berjanji, jika gaji pala tidak diselesaikan paling lambat Jumat (6/1), dirinya selaku Camat akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk melaporkan oknum bendahara ini ke Polres Minahasa, sebab menurutnya uang gaji tersebut sudah berada di tangan oknum bendahara, dan dirinya juga siap bertanggung jawab, janjinya pada saat itu.
Disisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) mendukung Polda Sulut untuk melakukan pengusutan mendalam terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kantor Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.
Kepada Media ini, Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas mengatakan agar dapat mengusut dugaan Tipikor ini, Pihaknya mendukung Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto untuk mengungkap masalah ini.
“Apa lagi kita ketahui bersama, bahwa sumber anggaran untuk pembayaran gaji untuk pala, ini di biayai oleh APBD, atau uang Negara. Yang seharusnya anggaran ini harus di peruntukan untuk membayar gaji pala, dan tidak boleh disalah gunakan, “ujar Rolly kepada Media ini, Minggu (8/1/2023).
LSM INAKOR juga meminta kepada Bapak Kapolda Sulut, agar segera memanggil dan memeriksa pihak – pihak yang terlibat berperan aktif didalam-Nya.
Dijelaskan Rolly, Jika terbukti, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “urainya. (**/arp)