Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Manado · 29 Mar 2023 21:02 WIB ·

Diduga Mulai Tak Percaya Diri, Para Tergugat Mangkir Pada Sidang Perdata Tanah Talete Dua


Diduga Mulai Tak Percaya Diri, Para Tergugat Mangkir Pada Sidang Perdata Tanah Talete Dua Perbesar

MANADO, Sulutnews. Com – Entah karena mulai merasa kurang percaya akibat sertifikat hak milik yang diajukan sebagai bukti tidak berkesuaian dengan lokasi sengketa, pihak Tergugat mangkir di pelaksanaan sidang perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut, padahal sebagaimana kesepakatan ketika Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), yang digelar Senin (27/3/2023) para tergugat sudah setuju jika sidang lanjutan akan digelar Rabu (29/3/2023) pada pukul 09.00 Wita.dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat. Terkait penundaan sidang, Penggugat lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, usai menghadiri persidangan membenarkan adanya penundaan sidang tersebut, karena ketidakhadiran pihak tergugat.

“Sidang nanti akan digelar pada 12 April 2023 mendatang, karena alamat dari tergugat kan harus didelegasi ke alamat kantornya di Jakarta. Kalau tunda seminggu tidak cukup jadi harus tunda dua minggu dan alasan kenapa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir tanpa ada konfirmasi. Padahal waktu penundaan sidang yang lalu mereka sendiri yang meminta agar supaya sidang jangan lewat jam sembilan, tapi ternyata sampai 3 jam ditunggu tidak hadir di pengadilan tanpa konfirmasi kepada pihak panitera,”jelas Mandang.

Mandang mengakui sebagai pihak penggugat Mandang mengakui telah menyiapkan saksi. “Sudah ada saksi yang kami siapkan, tetapi belum dapat diperiksa karena dari pihak tergugat tidak hadir. Otomatis saksi kami belum bisa diperiksa jadi penundaan sidang karena tergugat yang tidak hadir ,”ucap Mandang didampingi Maulud Buchari, SH sebagai Kuasa Hukum Penggugat.

Terpantau di Pengadilan Negeri Tondano, yang nampak hadir di ruang sidang hanya pihak tergugat tiga yakni Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Tomohon.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,759 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perdalam Ideologi Partai, Aleg PDIP di DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota se-Indonesia Ikut Bimtek

24 Januari 2025 - 14:08 WIB

DPP Desa Bersatu. APKASI Berharap Perda Harmonisasi Regulasi Pusat-Daerah Terkait Tata Kelola Pemdes Segera Ditetapkan

23 Januari 2025 - 13:20 WIB

Kepala Bapenda Sulut dan Staf Tandatangan Paktaintegritas Memasuki Tahun Baru 2025

23 Januari 2025 - 10:10 WIB

Tawuran Warga Desa Doloduo Dan Desa Uuwan Pecah. Anggota Dewan Sulut Himbau Peran Stakeholder Diintensifkan

23 Januari 2025 - 08:42 WIB

Sekda Minahasa Lynda Watania Ikuti High Level Meeting TPID dan TP2DD Sulawesi Utara Antisipasi Jelang HBKN

22 Januari 2025 - 23:42 WIB

Untuk Menambah Gizi Siswa Sejumlah Kepsek SMP di Kota Manado Dukung Program MBG

22 Januari 2025 - 17:18 WIB

Trending di Manado