MANADO, Sulutnews. Com – Entah karena mulai merasa kurang percaya akibat sertifikat hak milik yang diajukan sebagai bukti tidak berkesuaian dengan lokasi sengketa, pihak Tergugat mangkir di pelaksanaan sidang perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut, padahal sebagaimana kesepakatan ketika Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), yang digelar Senin (27/3/2023) para tergugat sudah setuju jika sidang lanjutan akan digelar Rabu (29/3/2023) pada pukul 09.00 Wita.dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat. Terkait penundaan sidang, Penggugat lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, usai menghadiri persidangan membenarkan adanya penundaan sidang tersebut, karena ketidakhadiran pihak tergugat.
“Sidang nanti akan digelar pada 12 April 2023 mendatang, karena alamat dari tergugat kan harus didelegasi ke alamat kantornya di Jakarta. Kalau tunda seminggu tidak cukup jadi harus tunda dua minggu dan alasan kenapa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir tanpa ada konfirmasi. Padahal waktu penundaan sidang yang lalu mereka sendiri yang meminta agar supaya sidang jangan lewat jam sembilan, tapi ternyata sampai 3 jam ditunggu tidak hadir di pengadilan tanpa konfirmasi kepada pihak panitera,”jelas Mandang.
Mandang mengakui sebagai pihak penggugat Mandang mengakui telah menyiapkan saksi. “Sudah ada saksi yang kami siapkan, tetapi belum dapat diperiksa karena dari pihak tergugat tidak hadir. Otomatis saksi kami belum bisa diperiksa jadi penundaan sidang karena tergugat yang tidak hadir ,”ucap Mandang didampingi Maulud Buchari, SH sebagai Kuasa Hukum Penggugat.
Terpantau di Pengadilan Negeri Tondano, yang nampak hadir di ruang sidang hanya pihak tergugat tiga yakni Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Tomohon.(josh tinungki)