Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 29 Mar 2023 21:02 WITA ·

Diduga Mulai Tak Percaya Diri, Para Tergugat Mangkir Pada Sidang Perdata Tanah Talete Dua


Diduga Mulai Tak Percaya Diri, Para Tergugat Mangkir Pada Sidang Perdata Tanah Talete Dua Perbesar

MANADO, Sulutnews. Com – Entah karena mulai merasa kurang percaya akibat sertifikat hak milik yang diajukan sebagai bukti tidak berkesuaian dengan lokasi sengketa, pihak Tergugat mangkir di pelaksanaan sidang perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut, padahal sebagaimana kesepakatan ketika Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), yang digelar Senin (27/3/2023) para tergugat sudah setuju jika sidang lanjutan akan digelar Rabu (29/3/2023) pada pukul 09.00 Wita.dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat. Terkait penundaan sidang, Penggugat lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mariska Agustina Mandang SH, usai menghadiri persidangan membenarkan adanya penundaan sidang tersebut, karena ketidakhadiran pihak tergugat.

“Sidang nanti akan digelar pada 12 April 2023 mendatang, karena alamat dari tergugat kan harus didelegasi ke alamat kantornya di Jakarta. Kalau tunda seminggu tidak cukup jadi harus tunda dua minggu dan alasan kenapa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir tanpa ada konfirmasi. Padahal waktu penundaan sidang yang lalu mereka sendiri yang meminta agar supaya sidang jangan lewat jam sembilan, tapi ternyata sampai 3 jam ditunggu tidak hadir di pengadilan tanpa konfirmasi kepada pihak panitera,”jelas Mandang.

Mandang mengakui sebagai pihak penggugat Mandang mengakui telah menyiapkan saksi. “Sudah ada saksi yang kami siapkan, tetapi belum dapat diperiksa karena dari pihak tergugat tidak hadir. Otomatis saksi kami belum bisa diperiksa jadi penundaan sidang karena tergugat yang tidak hadir ,”ucap Mandang didampingi Maulud Buchari, SH sebagai Kuasa Hukum Penggugat.

Terpantau di Pengadilan Negeri Tondano, yang nampak hadir di ruang sidang hanya pihak tergugat tiga yakni Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Tomohon.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,766 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ruben Saerang: Banyak Pendeta Perempuan GMIM Memiliki Leadership dan Semangat Melayani Bisa Menjadi Ketua BPMS Sinode GMIM 

30 Juli 2026 - 15:52 WITA

Sebanyak 459 Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Gelombang Kedua Lulus di Unsrat Manado

29 Juli 2026 - 23:11 WITA

Forward Sulut Ngopi Bareng Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut

29 Juli 2026 - 10:18 WITA

Retrubusi 63 Blok Pertambangan Rakyat Sulut Mencapai Rp.5 Triliun. Hendry Walukow Segera Ditindak Lanjuti

29 Juli 2026 - 10:07 WITA

Jelang HUT RI Ke-81, Bupati Thungari Desak Pemerintah Hadirkan Solusi Atasi Krisis Jaringan di Perbatasan

28 Juli 2026 - 23:03 WITA

Gereja Advent di Manado Berikan Penghiburan Atas Meninggalnya Almarhumah Arlin Syarif Rumegang

28 Juli 2026 - 20:48 WITA

Trending di advent