Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bengkulu · 18 Jun 2023 22:14 WITA ·

Diduga Mucikari Satu Wanita Asal Kaur Diamankan Sat Reskrim Polres Kaur


Diduga Mucikari Satu Wanita Asal Kaur Diamankan Sat Reskrim Polres Kaur Perbesar

Sulutnews.com, Bengkulu Kaur –Polres Kaur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang, dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kaur, Sabtu (17/06/2023),

Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, SIK, MIK, M.Si. melalui Kasi Humas Johni Selain kepada awak media ini menyampaikan, Sat Reskrim Polres Kaur berhasil menangkap salah satu wanita inisial Ingah 44 tahun pekerjaan swasta asal Kabupaten Kaur di duga MUCIKARI, ujarnya.

Atas laporan Korban inisial PU 31 tahun asal Kabupaten Seluma, dan inisial EL 26 tahun asal Bengkulu, dan dua orang saksi inisial BS 21 tahun asal Kaur, Inisial NP 21 tahun asal Kaur, dan inisial AN 26 tahun asal Kaur.

“Kejadian berawal dari TIM yang tergabung dalam SATGAS Tindak Pidana Perdagangan Orang mendapatkan Informasi bahwa, sering terjadi Aksi Prostitusi yang melibatkan Mucikari.”

Kemudian dari Informasi tersebut TIM melakukan Penyelidikan di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur pada hari Jumat 16 Juni 2023, imbuhnya.

Akhirnya dari lokasi tersebut, TIM SATGAS mengamankan 1(satu) orang Mucikari berinisial Ingah 44 tahun, dan dibawa ke Kantor Polres Kaur untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan kuat diduga terlapor sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Primer Pasal 296 KUHP Pasal 506 KUHP.

Dengan barang bukti 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 lembar seprei warna cokelat yang ada noda bekas cairan sperma, tutup Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, SIK, MIK, M.Si. melalui Kasi Humas Johnni. (Ipt)

Artikel ini telah dibaca 2,951 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Bahas Sinergi, Ketum AMJ Audiensi dengan Wali Kota Bengkulu

31 Januari 2026 - 23:44 WITA

Trending di Bengkulu