Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Sitaro · 16 Agu 2025 18:24 WIB ·

Denny Kondoj Tegaskan Risiko Sanksi Jika RPJMD Sitaro Molor


sekdakab sitaro, Denny Kondoj Perbesar

sekdakab sitaro, Denny Kondoj

Sitaro.sulutnews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Denny D. Kondoj, menegaskan konsekuensi serius jika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 tidak segera ditetapkan. Menurutnya, pemerintah daerah berisiko menerima sanksi administratif berupa penundaan pembayaran gaji kepala daerah dan anggota DPRD selama tiga bulan.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, jika RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu, maka kepala daerah dan DPRD bisa dikenai sanksi penundaan pembayaran hak keuangan selama tiga bulan,” kata Kondoj saat ditemui di Kantor Bupati Sitaro, Jumat, 16/8/2025.

Ia menjelaskan, sanksi tidak hanya terbatas pada penundaan gaji, tetapi juga bisa berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Kondoj menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen fundamental yang wajib ditetapkan paling lambat enam bulan sejak pelantikan kepala daerah. Dengan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro yang dilantik pada 20 Februari 2025, maka tenggat waktu penetapan jatuh pada 20 Agustus 2025.

“Kalau RPJMD terlambat, otomatis RKPD dan Perda lainnya juga ikut molor. Dampaknya jelas: pembangunan bisa terhambat, baik program fisik maupun non-fisik, dan pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Saat ini, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RPJMD. Namun, dokumen tersebut masih harus melewati konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelum ditetapkan dalam paripurna.

Kondoj mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses pembahasan. Menurutnya, jangan sampai keterlambatan membuat kinerja pemerintahan tersendat sekaligus menimbulkan dampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan waktu yang semakin terbatas, semua pihak harus fokus dan bekerja ekstra. Jangan biarkan keterlambatan menimbulkan sanksi yang merugikan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus serupa pernah menimpa beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang terkena sanksi akibat terlambat menetapkan RPJMD.

Di Sitaro, pembahasan RPJMD kembali dilanjutkan pada Senin (18/8/2025). Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, memastikan rapat akan dijalankan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD, termasuk keharusan kuorum agar sah secara hukum.

Dengan tenggat yang semakin dekat, Sekda menegaskan kembali agar percepatan pembahasan menjadi prioritas. “Kalau tidak diselesaikan tepat waktu, maka konsekuensinya sudah jelas dan itu akan merugikan kita semua,” pungkas Kondoj.

 

Artikel ini telah dibaca 944 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Gunung Api Aktif Jadi Pengingat, Sitaro Tingkatkan Siaga Melalui Simulasi Bencana

6 November 2025 - 14:45 WIB

Bupati Sitaro Apresiasi Penyaluran ATENSI Tahap II dari Sentra “Tumou Tou” Manado

6 November 2025 - 10:37 WIB

Kolaborasi Polres dan Pemkab Sukseskan Panen Raya Jagung Pakan di Sitaro

4 November 2025 - 17:26 WIB

Pemda Sitaro Imbau Warga Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Isu yang Memecah Persatuan

1 November 2025 - 15:25 WIB

BPBD Sitaro Luruskan Isu Bantuan Rumah Rusak: Dana Rp31,92 Miliar Aman dan Sesuai Aturan

31 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Cuaca Ekstrem, Bupati Sitaro Imbau Warga Tetap Waspada

31 Oktober 2025 - 08:43 WIB

Trending di Sitaro