Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sitaro · 16 Agu 2025 18:24 WITA ·

Denny Kondoj Tegaskan Risiko Sanksi Jika RPJMD Sitaro Molor


sekdakab sitaro, Denny Kondoj Perbesar

sekdakab sitaro, Denny Kondoj

Sitaro.sulutnews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Denny D. Kondoj, menegaskan konsekuensi serius jika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 tidak segera ditetapkan. Menurutnya, pemerintah daerah berisiko menerima sanksi administratif berupa penundaan pembayaran gaji kepala daerah dan anggota DPRD selama tiga bulan.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, jika RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu, maka kepala daerah dan DPRD bisa dikenai sanksi penundaan pembayaran hak keuangan selama tiga bulan,” kata Kondoj saat ditemui di Kantor Bupati Sitaro, Jumat, 16/8/2025.

Ia menjelaskan, sanksi tidak hanya terbatas pada penundaan gaji, tetapi juga bisa berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Kondoj menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen fundamental yang wajib ditetapkan paling lambat enam bulan sejak pelantikan kepala daerah. Dengan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro yang dilantik pada 20 Februari 2025, maka tenggat waktu penetapan jatuh pada 20 Agustus 2025.

“Kalau RPJMD terlambat, otomatis RKPD dan Perda lainnya juga ikut molor. Dampaknya jelas: pembangunan bisa terhambat, baik program fisik maupun non-fisik, dan pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Saat ini, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RPJMD. Namun, dokumen tersebut masih harus melewati konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelum ditetapkan dalam paripurna.

Kondoj mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mempercepat proses pembahasan. Menurutnya, jangan sampai keterlambatan membuat kinerja pemerintahan tersendat sekaligus menimbulkan dampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan waktu yang semakin terbatas, semua pihak harus fokus dan bekerja ekstra. Jangan biarkan keterlambatan menimbulkan sanksi yang merugikan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus serupa pernah menimpa beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang terkena sanksi akibat terlambat menetapkan RPJMD.

Di Sitaro, pembahasan RPJMD kembali dilanjutkan pada Senin (18/8/2025). Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, memastikan rapat akan dijalankan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD, termasuk keharusan kuorum agar sah secara hukum.

Dengan tenggat yang semakin dekat, Sekda menegaskan kembali agar percepatan pembahasan menjadi prioritas. “Kalau tidak diselesaikan tepat waktu, maka konsekuensinya sudah jelas dan itu akan merugikan kita semua,” pungkas Kondoj.

 

Artikel ini telah dibaca 944 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dentuman Disertai Erupsi Kecil Gunung Karangetang, BPBD Sitaro Imbau Warga Tetap Waspada

12 Juli 2026 - 21:36 WITA

Pemkab Sitaro Perkuat Validitas Data Sosial, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan Ikut Dibahas

10 Juli 2026 - 21:08 WITA

Plt Bupati Sitaro Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

10 Juli 2026 - 20:41 WITA

Plt Bupati Sitaro Minta Lima Plt Kepala OPD Bergerak Cepat Layani Masyarakat

9 Juli 2026 - 23:21 WITA

Banmus DPRD Sitaro Tetapkan Jadwal Paripurna APBD 2025, Moghtar Kaudis Dilantik sebagai Ketua DPRD 11 Juli

8 Juli 2026 - 21:09 WITA

DPRD Sitaro Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Fraksi Sepakat Lanjut

8 Juli 2026 - 09:28 WITA

Trending di Sitaro