Bolmut, Sulutnews.com – Rapat Koordinasi Forum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (FPKP) Bolaang Mongondow Utara membahas isu strategi dan strategi penanganan Infrastruktur Perumahan dan Permukiman agar dapat memenuhi persyaratan minimal sebagai perumahan yang layak huni. Berlangsung di Coconut Cafe Batupinagut, Boroko Timur. Kamis (23/11/2023).
Ketua FORUM PKP Bolaang Mongondow Utara Rahmat J. Buhang, S.Pt, M.Si menyampaikan beberapa isu dan permasalahan terkait bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang ditemui antara lain:
1. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam partisipasi perlindungan air baku dan pola hidup bersih sehat (PHBS);
2. Kurang maksimalnya fungsi lembaga pengelola/penyelenggara dan kurangnya jumlah serta kualifikasi SDM terkait pengelolaan air minum, air limbah dan persampahan;
3. Keterbatasan pendanaan infrastruktur permukiman di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan kurangnya partisipasi swasta untuk meningkatkan dan memelihara infrastruktur permukiman (air bersih, pemeliharaan lingkungan dan jalan lingkungan, air limbah, persampahan dan drainase);
4. Masih terdapat kawasan pemukiman kumuh yang belum tertangani dan penanganan kawasan kumuh selama ini hanya menyentuh penangan akses jalan lingkungan, sementara untuk drainase, sanitasi layak dan kebutuhan akan air bersih masih belum diperhatikan
“Oleh karenanya, rapat koordinasi yang kita lakukan hari ini memiliki peran yang sangat strategis dan menjadi bagian dalam rangka mendukung penyusunan RPJPD Kabupaten Bolmut 2025-2045 khususnya pada urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Bolmut,” ujar Ketua Forum PKP
Rakor dalam rangka memperkuat peran Forum PKP dan upaya penjaringan isu strategi dan strategi penanganan infrastruktur PKP dan permasalahan perumahan dan kawasan pemukiman di Bolaang Mongondow Utara menjadi semakin kompleks dari tahun ke tahun.
Apabila hal ini tidak di tangani dan di perhatikan secara serius, maka tidak mustahil problematika ini akan bermuara pada menurunnya kualitas sumberdaya manusia daerah.
Berdasarkan laporan tahun 2022 kondisi Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bolaang Mongondow Utara, Jumlah Rumah Tidak Layak huni 2.298 Unit, Jumlah Backlog 4.079 unit, Cakupan Layanan Air Minum 21,10 % dan Cakupan Layanan Sanitasi Layak (belum teridentifikasi baik).
Sementara Dalam masalah persampahan, Produksi Sampah per tahun sebanyak 12.134,35 Ton. Dengan Jumlah Sampah terkelolah sebanyak 6.245,19 Ton atau 51,67%. Disamping itu beberapa Fasilitas Prasarana Sarana Utilitas (PSU) berupa Jalan, Drainase serta Penerangan Jalan Umum belum dapat di uraikan karena keterbatasan data yang akurat dan valid.
Beberapa isu pokok terkait dengan PKP sebagaimana tertuang dalam dokumen RP3KP Bolaang Mongondow Utara yakni :
1. Defisit rumah (backlog) yaitu tidak sesuainya jumlah hunian yang tersedia jika dibandingkan dengan kebutuhan dan jumlah masyarakat yang akan menempatinya.
2. Perumahan kumuh yang tumbuh di permukiman padat pada kawasan yang dianggap strategis yaitu kawasan pusat kota dan sekitar industri.
3. Rumah tidak layak huni yang disebabkan ketidakmampuan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau serta memenuhi standar lingkungan permukiman yang sehat dan aman, sehingga masyarakat membangun sendiri rumahnya dengan bahan bangunan seadanya
4. Rumah liar (squatters). Dalam beberapa kasus masyarakat berhadapan dengan persoalan ketidakpastian status hukum penguasaan/penggunaan lahan, menempati lahan yang tidak direkomendasikan sebagai daerah hunian dan lahan public
5. Perumahan belum dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang memadai, seperti RP3KP lanjutan akses jalan ke lokasi perumahan yang tidak memadai, kondisi jalan dengan kualitas yang rendah, tidak ada saluran drainase, kurangnya air bersih, tidak ada penerangan jalan umum, dan lain-lain.
6. Lahan semakin terbatas dan nilai lahan semakin meningkat. Belum mantapnya pelayanan dan akses terhadap hak atas tanah untuk perumahan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan berpendapatan rendah.
7. Belum tersedianya dana jangka panjang bagi pembiayaan perumahan yang menyebabkan terjadinya mismatch pendanaan dalam pengadaan perumahan. Di samping itu, sistem dan mekanisme subsidi perumahan bagi kelompok masyarakat miskin dan berpengahasilan rendah masih perlu dimantapkan, baik melalui mekanisme pasar formal maupun melalui mekanisme perumahan yang bertumpu pada keswadayaan masyarakat.
8. Belum kuatnya sistem penyelenggaraan PKP, termasuk sistem kelembagaan dan regulasi di bidang PKP Implementasi otonomi daerah berdampak pada pembagian wewenang dan tugas pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman.
Untuk mengoptimalkan dan mempertajam hasil kajian, maka pada tahun ini Forum membatasi lingkub wilayah pada cluster Ibukota yang meliputi 7 (tujuh) Desa/Kelurahan yakni Boroko, Boroko Utara, Boroko Timur, Kuala Utara, Kuala, Bigo dan Bigo Selatan. Di samping karena keterbatasan jangkauan operasi Forum pada wilayah wilayah lainnya.
Berdasarkan kajian Forum dari hasil penelaahan dan identifikasi baik pada base data yang di kumpulkan maupun kunjungan langsung ke lokasi, maka Forum merumuskan, membahas serta menetapkan beberapa rekomendasi penting yang di tujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten, Propinsi dan atau Pusat sebagaimana di uraikan pada
II. SARAN DAN REKOMENDASI
Saran dan Rekomendasi ini, kami di fokuskan pada isyu utama yang sifatnya Urgen dan akan memberi dampak besar bagi Penataan, dan Pencegahan serta pembenahan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada.
Adapun Saran dan Rekomendasi Forum adalah :
1. Backlog :
Berdasarkan hasil identifikasi di desa/kelurahan, di peroleh data Backlog di Kluster Ibukota saat ini sebesar 499 unit Rumah. Jumlah Defisit Rumah (Backlog) di hitung pada selisih antara Jumlah Kepala Keluarga di kurangi dengan Jumlah Rumah Eksisting.
2. Rumah Layak Huni :
Berdasarkan hasil identifikasi Tim pada Cluster Ibukota di peroleh data jumlah rumah yang tidak layak huni sebanyak 194 Unit.
Pemerintah daerah melalui program maupun melalui kolaborasi dengan lembaga lainnya seperti BAZNAS dapat menuntaskan 100% masalah RTLH di Kluster Ibukota pada tahun 2024
3. Prasaran dan Sarana Utilitas (PSU) :
PSU merupakan kebutuhan mendasar dalam kawasan pemukiman, secara khsusus pada point in. PSU yang di maksudkan adalah Jalan akses pemukiman, drainase, serta penerangan Jalan.
Namun dari hasil identifikasi Forum belum berhasil memperoleh data yang valid dan akurat baik dari desa maupun instansi yang kompeten.
Sehingga dalam masalah ini, Forum merekomendasikan secara umum masalah terkait ini. Namun secara khusus Forum menyoroti keberadaan PSU pada 2 kawasan pemukiman yang di bangun oleh Pengemban yakni Perum Manggabai dan Perum Griya Pinagut.
a. Masalah Jalan pemukiman Pemerintah Daerah memprioritaskan perawatan terhadap jalan kawasan pemukiman.
b. Masalah Drainase
– Pemerintah daerah meredesain system drainase Kota Boroko serta introduksi
teknologi drainase yang modern.
– Penyelesaian secara menyeluruh dan tuntas Drainase dan Saluran Pembuangan
eksisting secara Khusus di kawasan ibukota Kabupaten
– Upaya Perlindungan kawasan atau area resapan air di sekitar ibukota
– Menindak tegas oknum yang menggunakan jalur drainase untuk membangungedung usaha/milik
c. Masalah Penerangan Jalan Umum, pemerintah daerah menambah jumlah unit PJU di kluster Ibukota.
d. PSU pada Perum Manggabay dan Griya Pinagut Dalam beberapa kunjungan ke lokasi oleh Forum, menunjukkan bahwa pihak pengemban tidak membuat fasilitas PSU yang memadai di lingkungan perumahan yang di bangun. Oleh karena itu perlu upaya dari pemeritah daerah untuk memberikan surat teguran keras kepada pihak pengembang atau pemerintah daerah melalui program tersedia maupun melalui kolaborasi dengan pemerintah desa dapat menuntaskan 100% masalah sanitasi di kluster ibukota.
4. Sanitasi Layak :
Secara umum kondisi akses sanitasi layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain kloset menggunakan leher angsa, tempat pembuangan akhir tinja menggunakan tangki septik atau sistem pengolahan air limbah (SPAL)/ SistemTerpusat. Namun setelah bertambahnya lokasi pemukiman, perlu ditinjau kembali kloset yang tersedia.
5. Air Bersih / Minum Layak
Cakupan layanan air bersih/air minum di wilayah cluster Ibukota sebagai berikut :
Dari data tersebut di ketahui bahwa cakupan layanan air minum di cluster ibukota baru mencapai 58,6 %. (cakupan berdasarkan akses terhadap air UPTD SPAM). Untuk itu Forum merekomendasikan agar cakupan layanan pada tahun 2024 dapat mencapai 100%.
Disamping itu terkait dengan rekomendasi tersebut, besdasarkan hasil kunjungan Forum ke Fasilitas Pengelola Air Minum di Desa Pontak yang kapasitas intake serta reservoirnya masih minim sehingga debit air yang di keluarkan hanya 10 liter / detik. Pada kondisi musim kemarau. Aliran air tidak bisa di terima oleh konsumen.
Terkait Fasilitas air minum tersebut Forum juga merekomendasikan
– Memperbesar kapasitas reservoir dan intake Fasilitas air minum di Desa Pontak.
– Revitalisasi sarana reservoir dan mesin yang saat ini tidak berfungsi lagi.
– Meningkatkan status UPTD SPAM menjadi BLUD atau PDAM.
6. Listrik
Berdasarkan data identifikasi Forum kondisi cakupan layanan listrik di Kluster Ibukota.
Jaringan listrik di kompleks pemukiman yang belum terlayani jalur jaringan.
7. Manajemen Persampahan
Semua Pihak agar bersungguh-sungguh menggunakan potensi dan sumberdaya yang ada untuk mengelolah dan mengatasi masalah sampah yang di produksi oleh masyarakat dan pelaku industri.
Dalam mewujudkan Lingkungan Pemukiman Kota dan Desa yang bersih dan sehat.
Beberapa hal yang dapat di lakukan oleh pemerintah di antaranya :
– Secara massif terus melakukan kampanye dan edukasi manajemen sampah kepada semua kompenen masyarakat terutama pada segmen warga sekolah, Warga Pasar/terminal dan Dasawisma.
– Memperkuat armada kebersihan kota dengan menambah jumlah personil serta peralatan kebersihan yang mendukung upaya pemilahan sampah organic dan an organik
– Membentuk satuan tugas dan armada kebersihan lingkungan pemukiman di tingkat desa
– Mengintroduksi teknologi mesin pengolah sampah sehingga akan memberi income PAD baik bagi pemerintah daerah maupun desa.
– Mendayagunakan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBDes untuk
mengoptimalkan upaya penanganan sampah di maksud.
– Membangun hubungan kemitraan dengan dunia usaha/industry yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
8. Regulasi Terkait Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman :
Dalam hal regulasi, Forum PKP Bolaang Mongondow utara merekomendasikan beberapa hal :
1. Mendorong adanya Peraturan Daerah tentang Pengolahan Sampah.
2. Mendorong adanya Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Sistim Pengelolaan Air
Minum dan Sanitasi Layak.
3. Mendorong adanya Perda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana Utilitas.
4. Mendorong adanya Perda tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah.
5. Mendorong Review SK Kawasan Kumuh.
6. Mempertegas implementasi regulasi terkait Garis Sempadan Pantai, Garis Sempadan
Sungai dan Garis Sempadan Bangunan.
7. Mempertegas implementasi regulasi terkait perijinan bagi investor pengembang
perumahan dan kawasan pemukiman.
8. Memberi kejelasan proses perijinan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman dengan membuat serta mempublikasi Strandar Operasional Prosedur (SOP) perijinan.
Guna memperluas jangkauan serta memaksimalkan kerja-kerja Forum PKP yang saat ini terbatas, maka rakor merekomendasikan :
1. Menambah durasi waktu honorarium anggota Forum PKP.
2. Memberikan biaya operasional kepada Forum PKP.
Rapat Koordinasi Forum PKP Bolmut dihadiri oleh Kabid Teknis Pokja PKP Bapelitbang Bolmut Mohamad Isa Dilapanga, ST, Sekretaris Forum PKP, Kamarudin Babay, S.Pd, Unsur tokoh masyarakat Abdul Karim Tuna, S.IP, Unsur LSM Akbar, SKM, Unsur Akademisi Hardiono Hasan, SH, Unsur Lembaga PLN Ibrahim Datukramat.
Team Redaktur ***







