Dari sepulu partai politik penerimah banpol tahun Anggran 2023 yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) kota kotamobagu Hingga saat ini, baru Sembilan Parpol yang memasukan penggunaan banpol pada tahun 2022.Padahal Surat pertanggung jawaban pengunaan Banpol tahun 2022, menjadi syarat penting untuk pencairan Banpol tahun 2023 ini untuk setiap partai politik penerima Banpol.
Hal ini, diungkapkan Kepala seksi (kasi) Analisi Kebijakan ahli Muda Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (KesbangPol) kota kotamobagu Nurwanti Umbola. Menurutnya terkait dengan belum masuknya SPJ salah satu parpol penerima banpol tahun ini, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahun. ”Yang pasti, itu tadak akan berpengaruhi bagi Parpol penerimah banpol lain, sebap setiap Parpol memiliki spj masing masing dan semua itu, akan di periksa oleh Badan Pemeriksa Keungan(BPK). Ujar Umbola. Kamis (2/3/2023)
Diapun berharap agar parpol tersebut segerah memasukan spj agar pengurusan Banpol tahun 2023 ini akan berjalan lebih cepat. “ Apalagi tahun ini akan masuk pada tahun politik paling tidak dana tersebut masih bisa di gunakan oleh parpol terkait sosialisasi dan pembelajaran politik bagi masyarakat. ” Gumanya.
Penulis : onesn





