Siau, Sulutnews.com – Sebanyak 45 Warga Binaan Permasyarakan (WBP) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Ulu Siau telah diusulkan untuk mendapatkan Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi Umum) pada 17 Agustus 2023 (HUT RI) nanti.
Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Ulu Siau, Stady Umboh, saat menggelar Coffe Morning bersama Insan Pers guna mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergitas dalam penyajian berita positif dan mengedukasi di tengah masyarakat pada Selasa, 02/08/2023. Di aula Lapas Ulu Siau.

Soal Remisi, lebih lanjut Kalapas menjelaskan, Pemberian Remisi ini di khususkan bagi WBP yang sudah berstatus narapidana.
” Dari 60 warga binaan, kami telah mengusulkan 45 orang untuk mendapatkan Remisi, tentunya, yang memenuhi syarat yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, untuk besaran remisi bervariatif mulai dari 1-5 bulan,” urai Umboh.
Kalapas menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan melalui sistem database permasyarakan.
“Suratnya sedang berproses di kantor wilayah kemudian berlanjut ke kantor pusat dan SK nya akan diterbitkan oleh kantor pusat, biasanya H-1 Surat Keputusan nya sudah terbit” tutup Umboh.(*/Demsi)







