Rejang Lebong,sulutnews.com – Pemeriksaan badan bagi pengunjung,tamu yang ingin membesuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan (LP) kelas llA Curup, merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor ; Pas – 416 PK 01.04.01 Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban.Jum,at/12/04/2024.

Ketika seorang petugas atau tamu ingin memasuki Lapas Kelas II A Curup, mereka akan melewati pintu utama yang dijaga oleh petugas P2U.
Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu tersebut untuk mengosongkan kantong, meletakkan barang-barang pribadi seperti tas, dompet, atau peralatan elektronik pada meja pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan badan agar tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lapas/rutan.(Dinaro)






