Bolmut, Sulutnews.com – Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. H. Depri Pontoh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara Arief Fadillah S.E., M.M., CSFA. Kamis (09/03/2023).
Pelaporan keuangan pemerintah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
1. Menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumberdaya keuangan;
2. Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai
seluruh pengeluaran;
3. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan
entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai;
4. Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya
dan mencukupi kebutuhan kasnya;
5. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman;
6. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah
mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. H Depri Pontoh menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan saran dari Tim BPK kepada kami terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara siap diperiksa oleh Tim BPK , tegasnya.
Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Utara yang telah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian LKPD Unaudited Tahun 2022, dan dapat diselesaikan tepat waktu bahkan lebih awal dari ketentuan perundang undangan. (**/Gandhi Goma).