Tahuna, Sulutnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) menemukan realisasi belanja di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak sesuai kondisi nyata.
Hal itu di beberkan oleh Kepala Perwakilan BPK Sulut, Arief Fadillah, “Realisasi belanja barang tidak sesuai kondisi nyatanya, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan” ungkap Fadillah di kutip dari RRI.co.id.
Lanjut Fadillah, pada pemeriksaan terhadap kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024 periode tahun 2023 sampai dengan semester I tahun 2024, ditemukan realisasi belanja dana operasional badan Ad Hoc pada KPU Kabupaten Sangihe dan Bolaang Mongondow tidak sesuai kondisi.
Menurut Fadillah, hal tersebut mengakibatkan, pertanggung jawaban belanja tidak dapat diyakini.
Menyikapi hal itu, Penggiat anti Korupsi Sangihe, Jhonny Rompas mengatakan bahwa temuan tersebut harus segera di tindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Sangihe.
“Kami berharap temuan BPK terhadap pengelolaan keuangan di KPU Sangihe harus di seriusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sangihe, mengingat tahun anggaran pengelolaan keuangan KPU sudah selesai pada tahun 2024 jadi tahun ini pihak penyidik sudah punya kewenangan memeriksa” terang Rompas.
Lebih lanjut menurut Rompas, ia menyakini akan ada temuan lain apabila pihak Kejaksaan menelisik lebih mendalam.
Sementara itu, Ketua KPU Sangihe, Absan Tahendung, di konfirmasi belum memberikan tanggapannya, sampai berita ini di turunkan.
Perlu di ketahui, temuan BPK perwakilan Sulut juga mencakup KPU Provinsi Sulut, Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Sangihe.(Andy)