TOMOHON|SULUTNEWS.COM– PASSING Grade atau standar kelulusan yang ditetapkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinilai terlalu tinggi.
Dikatakan Kepala BKPSDM Kota Tomohon Albert J Tulus SH, kepada Media ini, Kamis (13/4/2023). Sistem Penilaian passing grade, nilai yang harus didapatkan peserta ujian PPPK untuk seleksi kompetensi sosial kultural dan manajerial sejumlah 130, wawancara 24 dan untuk kompetensi teknis berkisar antara 203 sampai 297 dalam skala 450.
“Artinya, peserta ujian harus dapat menjawab benar 41 sampai dengan 60 nomor dari total 90 soal teknis, beber Tulus.
Bahkan lanjut Tulus, di banyak mata pelajaran peserta guru harus menjawab soal dengan benar, yakni sebesar 66 %, atau 330 dari 100 soal tes teknis dengan bobot 5 untuk jawaban yang benar dan 0 untuk jawaban yang salah.
“Hal ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar passing grade tersendiri alias berbeda-beda,” cetusnya.
Sambung Tulus, baiknya masalah ini memang diangkat secara nasional, karna tujuan utama untuk merekrut pegawai dengan P3K, yaitu menyelesaikan tenaga Kontrak yang ada di setiap daerah untuk beralih ke P3K
“Bisa memakai sistem passing grade, tetapi pake sistem ranking saja, hal ini agar lebih banyak tingkat kelulusan dari peserta seleksi,” tandasnya.
(arp)