Bitung, Sulutnews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar Pelatihan Penjamah Makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Nalendra, Minggu (28/9/2025), dan diikuti oleh perwakilan dari delapan kecamatan SPPG se-Kota Bitung.
Pada sesi pertama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung menjadi narasumber.
Kepala DLH Bitung, Meriyanti Dumbela, menekankan pentingnya pengelolaan sampah sisa hasil produksi SPPG agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tidak semua sampah perlu dibawa ke tempat pembuangan akhir. Pertama, harus dilakukan pemilahan.
Dari DLH, kami mendorong agar dibuat tiga lubang tanah untuk mengolah sisa sampah produksi SPPG menjadi pupuk,” ujar Meriyanti.
Ia menjelaskan, pemilahan sampah merupakan amanat undang-undang tentang pengelolaan sampah, yang di Kota Bitung diatur melalui Perda Nomor 13 Tahun 2001.
Konsep yang diterapkan adalah mengelola sampah dari hulu, yakni dari titik awal sampah diproduksi, baik di rumah tangga maupun di SPPG.
“Kalau dipilah sejak awal, maka yang dibuang ke TPA hanya residu, yakni sampah yang tidak bisa dikelola kembali.
Jumlahnya kurang lebih hanya 5–15 persen. Sampah organik bisa dijadikan kompos, sementara nonorganik bisa masuk ke bank sampah,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga bisa memberikan nilai ekonomi.
“Sisa makanan dari SPPG bisa diolah menjadi kompos, hasilnya bisa dimanfaatkan sebagai pupuk.
Bahkan, jika dikelola secara profesional, kompos ini bisa dijual dan menjadi sumber penghasilan,” tambah Meriyanti.
Diketahui, salah satu tujuan Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar pelatihan ini adalah meningkatkan kualitas dan keamanan pangan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini melalui pelatihan dengan mengajarkan penjamah makanan tentang higiene, sanitasi, dan prinsip-prinsip keamanan pangan.
Demikian ini dimaksud untuk mencegah risiko keracunan makanan, memastikan makanan berkualitas, dan meningkatkan literasi gizi bagi masyarakat yang menerima bantuan pangan tersebut.
(Tzr)









