Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Boltim · 4 Jun 2024 23:48 WIB ·

Berkas Perkara Kasus Sabu P21, Satnarkoba Polres Boltim Siap Kirim Tersangka dan BB ke JPU


Foto : Tampak Para tersangka Perbesar

Foto : Tampak Para tersangka

Boltim, Sulutnews.com – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK. M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S. Sos mengatakan, hari ini Selasa 04 Juni 2024 menerima surat P21 dari Kejari Kotamobagu dengan nomor : B/1210/P.1.12.3/5/2024 tanggal 4 Juni 2024 untuk tersangka perempuan IP alias In, dan tersangka lelaki TS alias Pik serta surat nomor : B/1209/P.1.12.3/Enz.1/5/2024 tanggal 4 Juni 2024 untuk tersangka ER alias Bon.

Foto : Tampak barang bukti narkotika jenis sabu.

“Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa, hasil penyidikan oleh penyidik Polri sudah lengkap sehingga penyidik satuan narkoba harus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU”Jelas IPDA Rey.

Terpisa, Kasat Narkoba Polres Boltim AKP Ahmad Bastari, S. Sos mengatakan bahwa, para tersangka dan barang bukti dalam beberapa hari kedepan akan diserahkan kepada JPU.

“Setelah semuanya rampung, dalam beberapa hari kedepan tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu”Terang Kasat Narkoba.

Utuk diiketahui, sebelumnya Satuan Narkoba Polres Boltim dipimpin Kasat Narkoba AKP Ahmad Bastari, S. Sos pada Jumat 02 Februari 2024, mengamankan seorang perempuan IP alias In (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang disimpan dalam saku celana dan sebuah handphone android.

Dari perempuan IP alias In diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia dapat dari lelaki ER alias Bon (38) di Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dan akan dia gunakan bersama lelaki TS alias Pik(38).

Berdasarkan informasi tersebut Team Satuan Narkoba Polres Boltim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Laki – laki TS alias Pik di kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu (KK), beserta barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)

Selanjutnya pada Kamis 08 Februari 2024 Tim menuju ke Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng untuk mencari tersangka lelaki ER alias Bon dan pada Jumat 09 Februari 2024, sekira pukul 21.30 WITA, berkat kegigihan Tim Satuan Narkoba berhasil memancing dan menangkap bandar narkotika jenis sabu tersebut bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 49,14 gram dan dua buah handphone jenis Android di salah satu Rumah warga yang berada di Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng. (Ayla)

Artikel ini telah dibaca 1,510 kali

Baca Lainnya

Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Satnarkoba Polres Asahan

21 Mei 2025 - 22:18 WIB

Mediasi Damai di Polsek Kota Kisaran: Konflik Juru Parkir liar dan Pedagang Diselesaikan Secara Kekeluargaan

21 Mei 2025 - 22:08 WIB

Bentrok Kelompok Tani dengan Ormas Grib Di Desa Suka Makmur Kecamatan Mandoge

20 Mei 2025 - 19:02 WIB

Kajari Kaur Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2023

20 Mei 2025 - 17:06 WIB

Tiga Pelaku Pencurian Hewan Ternak Diamankan Polsek Bandar Pulau Polres Asahan.

19 Mei 2025 - 22:12 WIB

Polres asahan Bersama Forkopimda Melaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas Penertiban Hiburan Malam Yang Berada Di Kab.asahan

19 Mei 2025 - 14:01 WIB

Trending di Asahan