Boltim, Sulutnews.com – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangani oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK. M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S. Sos mengatakan, hari ini Selasa 04 Juni 2024 menerima surat P21 dari Kejari Kotamobagu dengan nomor : B/1210/P.1.12.3/5/2024 tanggal 4 Juni 2024 untuk tersangka perempuan IP alias In, dan tersangka lelaki TS alias Pik serta surat nomor : B/1209/P.1.12.3/Enz.1/5/2024 tanggal 4 Juni 2024 untuk tersangka ER alias Bon.

Foto : Tampak barang bukti narkotika jenis sabu.
“Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa, hasil penyidikan oleh penyidik Polri sudah lengkap sehingga penyidik satuan narkoba harus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU”Jelas IPDA Rey.
Terpisa, Kasat Narkoba Polres Boltim AKP Ahmad Bastari, S. Sos mengatakan bahwa, para tersangka dan barang bukti dalam beberapa hari kedepan akan diserahkan kepada JPU.
“Setelah semuanya rampung, dalam beberapa hari kedepan tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu”Terang Kasat Narkoba.
Utuk diiketahui, sebelumnya Satuan Narkoba Polres Boltim dipimpin Kasat Narkoba AKP Ahmad Bastari, S. Sos pada Jumat 02 Februari 2024, mengamankan seorang perempuan IP alias In (36) beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang disimpan dalam saku celana dan sebuah handphone android.
Dari perempuan IP alias In diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia dapat dari lelaki ER alias Bon (38) di Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dan akan dia gunakan bersama lelaki TS alias Pik(38).
Berdasarkan informasi tersebut Team Satuan Narkoba Polres Boltim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Laki – laki TS alias Pik di kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu (KK), beserta barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
Selanjutnya pada Kamis 08 Februari 2024 Tim menuju ke Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng untuk mencari tersangka lelaki ER alias Bon dan pada Jumat 09 Februari 2024, sekira pukul 21.30 WITA, berkat kegigihan Tim Satuan Narkoba berhasil memancing dan menangkap bandar narkotika jenis sabu tersebut bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 49,14 gram dan dua buah handphone jenis Android di salah satu Rumah warga yang berada di Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng. (Ayla)