Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bengkulu · 17 Feb 2025 10:45 WITA ·

Beredar Facebook Atas Nama Rosita Syaferaputry Menyebarkan Video Porno Bikin Heboh Dunia Maya


Beredar Facebook Atas Nama Rosita Syaferaputry Menyebarkan Video Porno Bikin Heboh Dunia Maya Perbesar

Bengkulu, Sulutnews.com – Dunia kembali dibikin heboh, beredar facebook atas nama Rosita Syaferaputry Menyebarkan Video Porno, akibat kemajuan teknologi tidak sedikit masyarakat mendapatkan dampak positif seperti mendatangkan rejeki namun banyak juga masyarakat akibat kemajuan teknologi yang menjadi terjerat hukum akibat salah dalam menggunakan dunia maya seperti melanggar UU ITE sehingga masuk dalam penjara, Sabtu 15/2/2025.

Menurut masyarakat Kecamatan Muara Sahung Sisti ”Kalau melihat postingan Facebook atas Nama Rosita Syaferaputry yang memposting akun orang lain didalam nya ada video porno sehingga ini merusak aktifitas dunia maya dalam hal yang tidak baik apalagi bagi generasi muda dan ini sudah masuk dalam dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga ini harus dilakukan tindakan oleh kepolisian wilayah Kabupaten Kaur agar bisa membuat efek jera bagi pelaku lainnya kedepan” Jelas Sisti.

Bila ini tidak ditegakkan aturan, maka dikhawatirkan pada orang lain akan banyak menyebar video porno juga dengan jenis dan waktu berbeda, kami berharap akun penyebar tersebut segera di proses oleh jajaran Polres Kaur sesuai aturan yang berlaku dan ini gak boleh di biarkan.

Masyarakat Kedurang dinaro” Kami melihat akun Facebook atas nama Rosita Syaferaputry untuk segera di proses oleh pihak kepolisian wilayah hukum yang bersangkutan agar ada efek jera dan bila melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 diubah dengan uu nomor 19 tahun 2016 pasal 27, larangang untuk menyebarkan tentang parno dan sejenisnya ITE segera kepolisian proses akun Facebook Rosita Syaferaputry itu secepatnya ” Tegas Dinaro. (Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,194 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Trending di Hukrim