Manado,Sulutnews.com – Bagini perkembangan kasus Vivi Martina Samsu sebagai penggugat yang melapor kasus perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada pengadilan negeri Manado dengan nomor perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN Mnd atas Hendrik Yacobus dan Rinna Merlin Sorongan istrinya sebagai tergugat.
Perkara ini bermula dari Hendrik Yacobus sebagai pemilik property melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah lama lunas, namun belum melakukan roya untuk mengambil sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3358 / Paniki dan ingin meningkatkan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Foto : Hendrik Yacobus (kiri) dan Marshall Tambajong (kanan)
Cerita singkatnya, Rinna Merlin Sorongan istri Bapak Hendrik Yacobus dihubungi Vivi Martina Samsu, menyanggupi mengurus peningkatan status HGB tersebut menjadi SHM.
Namun dalam perkembangannya Vivi Martina Samsu datang menemui Rinna Merlin Sorongan menyodorkan berkas untuk ditandatangani dan yang ternyata belakangan diketahui bagian dari surat kuasa menjual dari property tersebut, belum ditandatangani Hendrik Yacobus sebagai pemilik. Namun selanjutnya Vivi Marina Samsu memiliki Surat Kuasa Menjual dari Notaris-PPAT Yose Fernando Salainti, SH., MKn, dengan Nomor Akta 4, tertanggal 19 Oktober 2022 dan dalam persidangan, PPAT Yose Fernando mengakui bahwa surat kuasa tersebut cacat hukum dapat dibatalkan.
Dengan surat Kuasa tersebut Vivi Martina Samsu berhasil menjual Properti tersebut kepada Rajesh Kumar dengan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Thelma Andries, SH.,MH, berdasarkan Akta Nomor 51 / 2022, tertanggal 26 Oktober 2022 dan setelah balik nama Rajesh Kumar mengajukan kredit di Bank Permata.
Sebelumnya menurut Hendrik Jacobus dan Istrinya Rinna Merlin Sorongan tidak mengetahui bahwa rumahnya telah dijual. Beberapa kali mempertanyakan kepada Vivi Martina Samsu sudah dimana Sertifikat Rumahnya, kadang dijawab masih dipertanahan, kemudian dijawab ada di Bank Sulut. Tanggal 21 Februari 2023 mendapat saran dari Ibu Vina Samsu agar memeriksa kembali ke BPN dan tanggal 27 Februari 2023 mandapat informasi dari BPN bahwa sertifikat rumah tersebut menjadi hak tanggungan dari Bank Permata. Ternyata “Rumah kami sudah dijual”, kata Rinna.
Hasil penelusuran diketahui benar bahwa rumahnya sudah dijual oleh Vivi Martina Samsu Kepada Bapak Rajesh Kumar dan sudah menjadi hak tanggungan di Bank Permata dengan nilai kredit Rp. 1.900.000.000 dan pihak Bank Permata telah mecairkan kredit kepada Rajesh Kumar dan uang tersebut telah diserahkan kepada Vivi Martina Samsu. Dalam persidangan Rajesh Kumar mengakui telah menerima kembali sebesar Rp. 1.300.000.000 dari Vivi Martina Samsu. Uang hasil penjualan rumah tersebut sedikitpun tidak diberikan kepada Hendrik Yacobus sebagai pemilik sesungguhnya dari rumah tersebut.
Terungkap dipersidangan berdasarkan bukti surat, Vivi Martina Samsu mengeluarkan biaya dalam proses menjual rumah tersebut termasuk biaya tiket yang dikeluarkan untuk mendatangkan pembeli yaitu Rajesh Kumar dan masih ada biaya lainnya dengan total sebesar Rp. 433.211.443. Biaya biaya ini yang digugat yang harus ditanggung tergugat.
“Sekarang kami digugat perbuatan melawan hukum, padahal rumah kami yang dijual, dimana perbuatan melawan hukumnya, kami justru yang dirugikan, rumah kami bisa dijual dan penggugat menikmati uangnya”, kata Rinna Merlin Sorongan usai sidang pemeriksaan saksi, Selasa, (29/08/2023).
“Masa kami membayar biaya biaya yang kami tidak tahu”, tambah Hendrik.
Selengkapnya diketahui dari laman system informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manado, petitum gugatan perkara 42/Pdt.G.S/2023/PN Mnd tersebut adalah :
“Kami percaya Hakim akan mengadili dengan seadil-adilnya”, ujar Rina Marlyn Sorongan didampingi Hendrik Yacobus Suaminya.
Diketahui Sidang putusan akan dilanjutkan Selasa, 12 September 2023.
Dihubungi secara terpisah usai sidang Karel Butarbutar, SH.,MKn sebagai ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Utara, menyatakan bahwa Akta Notaris adalah Akta Otentik yang harus dibuat dihadapan Notaris sebagai pejabat yang diberikan wewenang oleh undang undang. “Akta Notaris Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum”, ungkapnya.(Merson)