Bitung, Sulutnews.com – Bea Cukai Bitung memusnahkan 42.720 batang rokok ilegal dan 1.937,54 liter minuman beralkohol tanpa cukai hasil penindakan periode Juli 2024 hingga Agustus 2025.
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Bitung, Selasa (14/10/2025), ini dihadiri seluruh unsur Forkopimda dan para pemangku kepentingan daerah, sebagai bentuk sinergi penegakan hukum serta komitmen menjaga perbatasan maritim dari peredaran barang ilegal.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C(KPPBC TMP C) Bitung, Didit Prayudi Sidharta mengapresiasi atas dukungan seluruh undangan yang hadir termasuk forkopimda Kota Bitung.
” Pertemuan ini bukan hanya pemusnahan saja, kita berharap ini menjadi tali silaturahmi antar instansi, sehingga pelaksanaan tugas kita masing masing akan semakin mudah membangun suatu jaringan kerjasama.” Ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Kota Bitung sebagai kota pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk antar dua negara yakni Indonesia dan Filipina.
” dimana tentunya banyak sekali pelanggaran terkait ketentuan kepabeanan maupun cukai.” Tandasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap dalam pelaksanaan tugas selain aspek hukum, juga ada solusi positif bagi masyarakat.
” Kami tidak bisa sendiri, kami mohon support dari semua pihak sebagai bentuk dukungan bagi negara.” Tutupnya.
Di kesempatan yang sama, Walikota Bitung, Hengky Honandar yang di wakili Assisten 1, Forsman Dandel dalam sambutannya menyambut baik sikap tegas Bea Cukai Bitung saat ini.
” Pemusnahan ini merupakan komitmen yang menjadi simbol integritas dan tanggung jawab.” Ungkapnya.
Dikatakan, Pemkot Bitung memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kantor Bea Cukai yang telah bekerja profesional, sinergis dan konsisten telah menjaga pintu samudera kita.
Lebih lanjut dikatakan, sinergi antara bea cukai dan pemerintah daerah, aparat hukum dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan upaya transparansi .
” Kami percaya, dengan semangat sinergi kita dapat mewujudkan kota Bitung yang semakin tertib dalam mendukung visi sebagai poros maritim dunia. Mari kita terus bergandengan tangan membangun kota Bitung.” Tutupnya.
Menutup kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan KPPBC TMP C Bitung secara simbolis.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni di bakar dan di timbun dalam tanah.
Dalam kegiatan ini dilakukan secara langsung oleh seluruh yang hadir diantaranya, Walikota Bitung.
Kepala Kantor Wilayah DJBC, Sulawesi Bagian Utara. Dirpolairud Polda Sulut. Kepala BNN Sulut. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut. Komandan Satrol Lantamal VIII Bitung. Danyon Marhanlan Vlll Bitung. Ketua Pengadilan Negeri Kota Bitung. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung. Kapolres Bitung. Dandim 1310/Bitung. Kepala BNN Kota Bitung. Kepala KPKNL Manado.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung. Kepala KPPN Bitung. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung. Kepala KSOP Kelas l Bitung. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung. Kepala Kantor Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Bitung. Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung. GM PT Pelindo (Persero) Cabang Bitung. Administrator KEK Bitung. Administrator KEK Likupang.Kadis DLH Bitung dan Persatuan Wartawan Indonesia Kota Bitung.
Diketahui, melalui kegiatan ini Bea Cukai Bitung menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan wujud nyata dari peran Bea Cukai sebagai community protector.
Melalui langkah ini, Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai demi melindungi masyarakat dari ancaman barang berbahaya yang dapat merugikan negara maupun kesehatan publik.
(Tzr)









