Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 3 Jun 2024 21:17 WITA ·

Bayar PBB di Kotamobagu biasa Gunakan Aplikasi Klikindomeret.com


Bayar PBB di Kotamobagu biasa Gunakan Aplikasi Klikindomeret.com Perbesar

SN.Com,Kotamobagu-Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di kota Kotamobagu kini lebih di permudah.

Untuk memberikan kesan yang baik kepada masyarakat, pemerintah kota Kotamobagu menyuguhkan layanan dengan berbagai pilihan dalam pembayaran PBB-P2.

Masyarakat wajib pajak tinggal memilih metodenya, bisa melalui Bank SULUTGO (teller), BNI (Teller, ATM dan Mobile Banking), gerai ritel Indomaret dan Alfamart.

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan metode pembayaran lainnya seperti Isaku, Jenius, Ovo, Gopay, ShoopePay, Mandiri, BRI, BCA, Permata, Link Aja melalui aplikasi klikindomaret atau https://klikindomaret.com/, dengan mengakses aplikasi tersebut wajib pajak tak perlu repot dan bisa melakukan proses pembayaran PBB-P2 dari rumah.

“Iya, dengan adanya berbagai metode ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus. Senin, (3/6/ 2024)

Tentunya, menurut dia, dengan adanya pembayaran melalui aplikasi atau kanal-kanal ini membantu masyarakat, lebih efisien dan punya banyak pilihan.

Meski demikian, Sugiarto berkata, bukan berarti penagihan secara manual oleh perangkat desa maupun kelurahan ditiadakan.

“Tujuan dibukanya kanal pembayaran secara online ini agar masyarakat bisa langsung membayar tanpa harus melalui perangkat desa atau kelurahan atau harus mengantri di Bank, namun jika ingin membayar lewat RT atau RW bisa juga karena metode ini tetap jalan,” imbuhnya

“Intinya kehadiran aplikasi pembayaran PBB-P2 ini untuk lebih  memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak bumi dan bangunan,” tandasnya.(*)

 

Artikel ini telah dibaca 1,104 kali

Baca Lainnya

Peduli Dunia Pendidikan, GFB Turut Beri Dukungan Pembangunan Kampus UDK

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Trending di Kotamobagu