Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Sitaro · 31 Agu 2023 17:54 WITA ·

Bappelitbangda Kepulauan Sitaro Gelar FGD Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis


Bappelitbangda Kepulauan Sitaro Gelar FGD Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Perbesar

Sitaro,Sulutnews.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro menggelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan tahapan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045. Kamis, 31/08.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bappelitbanda ini dibuka Sekretaris Bappelitbanda Sitaro, Jounne I. Pangalila, mewakili Kepala Bappelitbanda, Ronald N. Pakasi.

Pangalila dalam sambutannya mengatakan, tujuan dilaksanakan nya FGD yakni mengidentifikasi dan mengevaluasi capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan dalam integrasi penyusunan kajian lingkungan hidup stategis rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025 – 2045.

“Peraturan Presiden no 111 tahun 2022 memuat 17 tujuan yang akan diidentifikasi dan dievaluasi oleh perangkat daerah yang termuat dalam SK Bupati Kab. Sitaro No. 59 Tahun 2023 yang sesuai dengan tupoksinya akan menyusun KLHS RPJPD.

Dari hasil pembahasan  dan diskusi ini, lanjut Pangalila, disepakati bahwa identifikasi indikator dan target masuk dalam tahapan evaluasi dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Adapun dasar pelaksanaan FGD ini adalah :

  1. Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rencana peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
  2. Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka menengah daerah.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  4. Surat keputusan Bupati Kepulauan Siau tagulandang biaro No.59 tahun 2023 tentang tim penyusun kajian lingkungan hidup strategis penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025 – 2045.

(Demsi)

Artikel ini telah dibaca 2,763 kali

Baca Lainnya

Sekretaris Golkar Sitaro Protes Surat Terbuka Bupati Tersangka dugaan Korupsi ke Ketum Partai

8 Mei 2026 - 11:38 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

DPRD Sitaro Rampungkan Rekomendasi LKPJ 2025, 11 Catatan Disiapkan untuk Pemda

4 Mei 2026 - 23:41 WITA

Sitaro Masadada Park Jadi Mesin Ekonomi, Ronald Pakasi: Tak Butuh Anggaran Besar

30 April 2026 - 13:18 WITA

Turnamen Futsal Kalapas Cup II 2026 Sukses Digelar, Kecamatan Siau Timur Raih Juara

28 April 2026 - 21:46 WITA

Kejati Sulut Kupas Peran Empat Tersangka Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kerugian Capai Rp22,7 Miliar

1 April 2026 - 02:15 WITA

Trending di Sitaro