Bitung, Sulutnews.com- Usai diundangkan pertama kalinya sejak 13 Oktober 2023, bersama dengan pengelola kepegawaian jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, Kepala Subbagian Tata Usaha, Fetty H Wantania bersama dengan Pengelola Data Kepegawaian Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Mohamad Zainudin mengikuti sosialisasi Permenkumham No 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menggantikan Permenkumham No 28 Tahun 2019. Kamis(30/11/23).
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman akan implementasi terkait penjatuhan hukuman disiplin.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, dalam sambutannya Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar mengharapkan pejabat pengelola kepegawaian memahami dengan baik sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber serta melakukan pembinaan di satuan kerjanya masing-masing.
Dalam kesempatan, Yanvaldi Yanuar, Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Biro SDM Sekretariat Jenderal menjelaskan tentang kewajiban dan larangan hingga proses dan jenis hukuman disiplin
“sehingga penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan secara objektif dan memenuhi rasa keadilan yang tepat dijatuhkan bagi pegawai yang melanggar”.
(Tzr)





