Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 10 Jun 2024 11:44 WITA ·

Awak Media Kecam Keras Oknum Pejabat Sandabi Tolak Wartawan Bertugas


Awak Media Kecam Keras Oknum Pejabat Sandabi Tolak Wartawan Bertugas Perbesar

Sulutnews.com, Bengkulu Utara – Sejak disahkan nya dalam Negara Republik Indonesia peran pers sebagi pilar ke empat dalam demokrasi sehingga kedudukan nya menjadi bagian dalam penentuan kemajuan Kegara Kesatuan Republik Indonesia, namun disayangkan masih ada oknum pejabat perusahaan sandabi dari Kabupaten Bengkulu Utara menolak awak media untuk mencari informasi melalui tatakrama yang sopan santun, akan tetapi masih dilayani dengan emosi tingga dan kata kasar dari oknum Asisten Menejer Perusahaan Jum’at, 7/7/2024.

Menurut Pimpinan Media Aprin Taskan Yanto ” Sangat disayangkan kemajuan era teknologi canggih sekarang tidak diterima dengan baik oleh oknum pejabat di perusahaan perkebunan kepala sawit yang ada disandabi dalam menerima kunjungan beberapa awak media yang sedang menjalankan tugas sehingga penolakan yang di ikuti kata-kata kasar yang tidak layak dilakukan oleh oknum Asesten Menejer R yang perkataan nya kami tidak butuh wartawan, kami tidak mau menjawab pertanyaan awak media, kendati pertanyaan hanya sebatas sudah berapa lama Pak. Regar bertugas di perusahaan sandabi…? Itupun awak media mendapatkan pelayanan penolakan dan prilaku bahasa kasar sejak kedatangan wartawan di kediaman Regar “Jelas Aprin

Kita akan bawah ini ke jalur hukum, karena menolak kami dalam menjalankan tugas di iringi perkataan kasar, ini perlu dilakukan sanksi oleh penegak hukum dan sanksi oleh perusahaan.

Bila perlu kita akan surati perusahaan untuk karyawan seperti ini segera di pecat , mengingat dapat menimbulkan konflik terhadap wartawan dalam menjalankan tugas, dan dugaan ini melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang payung hukum jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Dengan adanya kejadian seperti ini menjadikan kita penasaran ada apa yang terjadi didalam perusahaan sandabi saat ini…? Sangat perlu kita media ketahui dalam perusahaan tersebut dalam waktu yang akan datang, Tutup Aprin

Wartawan lainnya I” Kami kecam keras prilaku oknum pejabat sandabi yang menghalangi dan melayani wartawan dalam bertugas dengan kasar, sehingga ini perlu disampaikan kepala atasan nya di perusahaan sandabi, Jelasnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 1,048 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PKK dan DWP Bengkulu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Lima Lokasi

20 Agustus 2026 - 23:45 WITA

Pemprov Bengkulu Dorong PWI Perkuat Profesionalisme dan Soliditas Wartawan

18 Juli 2026 - 21:52 WITA

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Trending di Bengkulu