Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 28 Mar 2026 17:57 WITA ·

ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT


ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Jakarta, 10 Maret 2026 – Kantor hukum ATKI & PARTNERS Advocates & Legal Consultants telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 03/ATKI-PARTNERS/PT-SB/III/2026, yang ditujukan kepada berbagai unsur pimpinan mulai dari tingkat pusat hingga daerah terkait kasus penguasaan tanah/lahan.

Surat tersebut diarahkan ke sejumlah pihak penting, antara lain Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta menteri terkait yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang (atau Badan Pertahanan Nasional), Menteri Keuangan Republik Indonesia (c.q. Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara – Jakarta), Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, surat juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur, serta pejabat lokal di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten/Kota Kupang seperti kepala dinas terkait, balai perlindungan sosial, kantor wilayah pertahanan nasional, dan kepolisian daerah.

Beberapa pihak pribadi juga menjadi bagian dari penerima surat, yaitu Esthon L. Foenay, M.Si, Royanus Napoleon Sonbait, dan DRS. Jan Chr. Benyamin, M.Si.

Isi utama surat tersebut berkaitan dengan penguasaan tanah atau lahan yang merupakan milik sah ahli waris Royanus Napoleon Sonbait dan DRS. Jan Chr. Benyamin, M.Si, dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian dan penanganan yang sesuai dari seluruh pihak terkait.

Artikel ini telah dibaca 1,800 kali

Baca Lainnya

DPRD Rote Ndao Komisi II Respon Cepat: Panggil Pimpinan RSUD Ba’a ke RDP Besok, Usut Tuntas Kematian Agustinus Mau

13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Nyawa Dihargai Lebih Murah dari Biaya Ambulans: RSUD Ba’a Halangi Rujukan, Agustinus Mau Mati Sia‑sia

13 Juli 2026 - 08:33 WITA

Forum Tanah Air Menyikapi Perseteruan Institusi Kejaksaan Dan Kepolisian

11 Juli 2026 - 21:13 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

Dinas Pendidikan Tegaskan PIP Dijamin Tepat Guru Antar Rapor Agar Tahu Kebutuhan Nyata

6 Juli 2026 - 17:14 WITA

Trending di Internasional