Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 28 Mar 2026 17:57 WITA ·

ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT


ATKI & PARTNERS Kirim Surat Resmi, Dorong Penanganan Kasus Penguasaan Tanah di NTT Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Jakarta, 10 Maret 2026 – Kantor hukum ATKI & PARTNERS Advocates & Legal Consultants telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 03/ATKI-PARTNERS/PT-SB/III/2026, yang ditujukan kepada berbagai unsur pimpinan mulai dari tingkat pusat hingga daerah terkait kasus penguasaan tanah/lahan.

Surat tersebut diarahkan ke sejumlah pihak penting, antara lain Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, serta menteri terkait yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang (atau Badan Pertahanan Nasional), Menteri Keuangan Republik Indonesia (c.q. Kepala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara – Jakarta), Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, surat juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur, serta pejabat lokal di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten/Kota Kupang seperti kepala dinas terkait, balai perlindungan sosial, kantor wilayah pertahanan nasional, dan kepolisian daerah.

Beberapa pihak pribadi juga menjadi bagian dari penerima surat, yaitu Esthon L. Foenay, M.Si, Royanus Napoleon Sonbait, dan DRS. Jan Chr. Benyamin, M.Si.

Isi utama surat tersebut berkaitan dengan penguasaan tanah atau lahan yang merupakan milik sah ahli waris Royanus Napoleon Sonbait dan DRS. Jan Chr. Benyamin, M.Si, dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian dan penanganan yang sesuai dari seluruh pihak terkait.

Artikel ini telah dibaca 1,680 kali

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Rote Ndao Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2026

14 April 2026 - 21:15 WITA

Bertemu Kapolda NTT, Memacu Bripka Sumantri Untuk Terus Bekerja Maksimal

14 April 2026 - 11:15 WITA

Kejari Sangihe Geledah Kantor Dinas PMD, Usut Dugaan Korupsi Dandes

13 April 2026 - 23:38 WITA

Walikota Tomohon Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

13 April 2026 - 23:09 WITA

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

7 April 2026 - 23:39 WITA

Masalah Penting Soal Penahanan dan Penangguhan di KUHAP Baru

7 April 2026 - 13:50 WITA

Trending di Bolmut