MINAHASA, Sulutnews.com – Sidang lanjutan perkara terkait sengketa lahan di Kelurahan Talete Kota Tomohon yang digelar Pengadilan Negri Tondano atas nama Penggugat Wenny Lumentut melawan Tergugat Jolla Jouverzine Benu menguak fakta jika Sertifikat Hak Milik nomor 313 (SHM) yang diimiliki tergugat Satu atas nama Jolla Jouverzine Benu ternyata diterbitkan tidak berdasarkan bukti kepemilikan sebagaimana data lahan yang disengketakan. Hal ini terbukti atas keterangan saksi Fredrik Rengkung pensiunan kepala seksi pengukuran BPN Tomohon yang dihadirkan tergugat dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nur Dewi Sundari, SH, MH bersama dua Hakim Anggota, Dominggus A. Paturuhu, SH dan Steven C. Walukouw, SH, MH. Rabu (24/5/2023).menyatakan kesaksian bahwa saat pengukuran dirinya hanya mengantar dan langsung pulang, sehingga tidak tau menahu atas batas-batas tanah yang hendak
“Saya tidak tau batas- batas tanah karena saat pengukuran saya tidak ada”, jelas Fredrik dihadapan majelis hakim. Yang kemudian saat ditanya kenapa hadir dalam persidangan kalau tidak tau batas, saksi hanya menjawab karena diundang oleh sahabtnya Jolla Jouverzine Benu untuk memberikan kesaksian.” Saya bersahabat dengan tergugat Satu,” ungkap saksi singkat.
Juga beberapa bukti yang menunjukan jika sertifikat Hak Milik tergugat diterbitkan tidak sesuai dokumen yakni batas tanah yang terdata dalam SHM tergugat Satu tidaksesuai dengan fakta lapangan.” Data lapangan sebagaimana dokumen membuktikan batas lahan masih ada antara lahan milik orang lain dengan tanah yang disengketakan, sehingga batas SHM yang ditunjukan menjadi dasar klaim atas tanah yang disengketakan tidak sesuai.” Telah terjadi wanprestasi oleh tergugat sehingga klaim atas tanah milik Penggugat oleh Tergugat yang didasarkan pada SKH 313 tidak sesuai,” tegas kuasa hukum Penggugat.(josh tinungki)