Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minahasa · 25 Mei 2023 09:49 WITA ·

Astaga!! Terungkap di Pengadilan, SHM 313 Milik Tergugat Satu Diterbitkan Berdasarkan Dokumen Kepemilikan Yang Keliru


Astaga!! Terungkap di Pengadilan, SHM 313 Milik Tergugat Satu Diterbitkan Berdasarkan Dokumen Kepemilikan Yang Keliru Perbesar

MINAHASA, Sulutnews.com – Sidang lanjutan perkara terkait sengketa lahan di Kelurahan Talete Kota Tomohon yang digelar Pengadilan Negri Tondano atas nama Penggugat Wenny Lumentut melawan Tergugat Jolla Jouverzine Benu menguak fakta jika Sertifikat Hak Milik nomor 313 (SHM) yang diimiliki tergugat Satu atas nama Jolla Jouverzine Benu ternyata diterbitkan tidak berdasarkan bukti kepemilikan sebagaimana data lahan yang disengketakan. Hal ini terbukti atas keterangan saksi Fredrik Rengkung pensiunan kepala seksi pengukuran BPN Tomohon yang dihadirkan tergugat dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nur Dewi Sundari, SH, MH bersama dua Hakim Anggota, Dominggus A. Paturuhu, SH dan Steven C. Walukouw, SH, MH. Rabu (24/5/2023).menyatakan kesaksian bahwa saat pengukuran dirinya hanya mengantar dan langsung pulang, sehingga tidak tau menahu atas batas-batas tanah yang hendak

“Saya tidak tau batas- batas tanah karena saat pengukuran saya tidak ada”, jelas Fredrik dihadapan majelis hakim. Yang kemudian saat ditanya kenapa hadir dalam persidangan kalau tidak tau batas, saksi hanya menjawab karena diundang oleh sahabtnya Jolla Jouverzine Benu  untuk memberikan kesaksian.” Saya bersahabat dengan tergugat Satu,” ungkap saksi singkat.

Juga beberapa bukti yang menunjukan jika sertifikat Hak Milik tergugat diterbitkan tidak sesuai dokumen yakni batas tanah yang terdata dalam SHM tergugat Satu tidaksesuai dengan fakta lapangan.” Data lapangan sebagaimana dokumen membuktikan batas lahan masih ada antara lahan milik orang lain dengan tanah yang disengketakan, sehingga batas SHM yang ditunjukan menjadi dasar klaim atas tanah yang disengketakan tidak sesuai.” Telah terjadi wanprestasi oleh tergugat sehingga klaim atas tanah milik Penggugat oleh Tergugat yang didasarkan pada SKH 313 tidak sesuai,” tegas kuasa hukum Penggugat.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,198 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Pertamina Berikan Sanksi Pembinaan pada SPBU Tanawangko

27 Juli 2026 - 21:52 WITA

Pertamina Lakukan Pembinaan dan Penghentian Sementara Penyaluran Biosolar di SPBU Sonder, Pastikan Kebutuhan Biosolar Masyarakat Tetap Terpenuhi

27 Juli 2026 - 21:24 WITA

Hadiri Pengucapan Syukur Minahasa, Gubernur Yulius Selvanus: Momentum Perkuat Persatuan dan Rasa Syukur

26 Juli 2026 - 23:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Lantik 128 Hukum Tua Se-Minahasa Saatnya Bersinergi Membangun Desa

14 Juli 2026 - 23:59 WITA

Pelaksanaan MPLS di SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Tomohon dan Minahasa Lancar Hari Kedua

14 Juli 2026 - 23:14 WITA

Frangky Wolayan Dilantik Sebagai Ketua DPRD Minahasa Melanjutkan Kepemimpinan 2026-2029

6 Juli 2026 - 23:24 WITA

Trending di Minahasa