Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Manado · 28 Mar 2025 21:01 WITA ·

Asas Non-Retroaktif Status PWI Kota Manado Tetap Sah Setelah Perubahan PDPRT


Foto : Potongan SK PWI Kota Manado Perbesar

Foto : Potongan SK PWI Kota Manado

Manado, Sulutnews.com – Pembentukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Manado sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) hasil kongres XXIV tahun 2019 Pasal 2 ayat 1point d. PWI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota, yang berlaku saat pembentukan dan sah berdiri berdasarkan PDPRT lama, sesuai kewenangan PWI Provinsi pada pasal 18, maka perubahan Peraturan Dasar yang baru tidak boleh membubarkannya secara otomatis karena asas non-retroaktif.

Hal tersebut disampaikan Merson Simbolon Sekretaris PWI Provinsi Sulawesi Utara (28/03) menanggapi isu yang beredar disebut Pengurus PWI Manado 2023-2026 diduga Ilegal.

“Perubahan PDPRT baru hanya berlaku ke depan, sehingga PWI Kota Manado tetap sah selama tidak melanggar aturan baru, misalnya, jika PD baru melarang pembentukan cabang baru di Ibu Kota Provinsi, tetapi tidak mencabut status yang sudah ada” ucapnya.

Caption : Pasal 2 PDPRT PWI Tahun 2019

Lebih lanjut dijelaskan bahwa asas non-retroaktif (tidak berlaku surut) berarti bahwa suatu perubahan peraturan (termasuk PDPRT PWI) hanya berlaku untuk masa setelah perubahan tersebut disahkan, dan tidak berlaku untuk peristiwa yang terjadi sebelumnya, kecuali ada ketentuan khusus yang menyatakan sebaliknya.

“Prinsip ini penting untuk, menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak Pengurus dan anggota PWI Manado yang telah berlaku sebelum perubahan dan menghindari konflik akibat penerapan aturan baru pada tindakan lama” ujar Simbolon.

Penerapan dalam Perubahan PDPRT PWI harus memperhatikan ketentuan Eksplisit, tidak mengatur tentang efek perubahan terhadap PWI Ibukota Provinsi yang sudah terbentuk Sebelum Peraturan Dasar yang baru. Sehingga asas non-retroaktif umumnya diterapkan sebagai prinsip hukum universal.

Sesuai Pasal 1 Ayat 1 KUHP, asas legalitas dalam KUHP berkaitan dengan asas lex temporis delicti, yaitu undang-undang yang berlaku adalah undang-undang yang ada pada saat delik terjadi. Asas ini juga disebut asas non retroaktif yang artinya ada larangan berlakunya suatu undang-undang pidana secara surut.

Diketahui PWI Kota Manado dibentuk 3 Maret 2023 sebelum PDPRT yang baru hasil kongres XXV 25-26 September 2023 di Bandung, dimana ada ketambahan pada Pasal 2 ayat 1 yang tadinya hanya 4 poin (a-d) sekarang bertambah jadi 5 poin(a-e).

Caption : Pasal 2 PDPRT PWI Tahun 2023

“PWI Kota Manado tetap diakui karena sudah berdiri sebelum perubahan, namun, tidak boleh ada pembentukan PWI Kota yang baru di Ibu Kota Provinsi. PWI Sulut akan selalu berkoordinasi dengan PWI Pusat” Ujarnya.(Fanny)

Artikel ini telah dibaca 1,411 kali

Baca Lainnya

Royke Anter Apresiasi Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov

5 Mei 2026 - 10:17 WITA

Puji Tuhan, Kabupaten Rote Ndao Mendapatkan Tambahan Revitalisasi Sekolah Baik SD Maupun SMP

5 Mei 2026 - 04:56 WITA

Tidak Bisa Kompromi Kejahatan, Jaksa yang Disegani: Viral Dituding “Nakal”, Bobi Bintang Diancam

4 Mei 2026 - 23:37 WITA

Soal Tukar Guling Jalan Nasional, Komisi III DPRD Sulut Panggil BPJN dan PT MSM

4 Mei 2026 - 21:28 WITA

Gubernur Sulut Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Ke-24, Minta Kerja Cepat dan Profesional Sebagai Panglima ASN

4 Mei 2026 - 20:02 WITA

Murah Luar Biasa BRILink: Sekali Akses, Bisa Hingga 50 Kali dalam Sehari di Toko Qinara Seluler Rote

4 Mei 2026 - 11:34 WITA

Trending di Internasional