Sulutnews.com, Bitung – Sebuah postingan oleh ig-Lambekriminal, pada jumat(21/03/23), soal hasil pleno Tim Seleksi(Timsel) Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, diduga kuat hasil pleno tersebut cacat formil.
Pada postingannya, Lambekriminal mengungkapkan bahwa proses pleno sempat molor hingga 19 jam.
Jeda waktu yang lama tersebut diduga disebabkan adanya penolakan hasil pleno dari salah satu anggota timsel.
Alasannya, ada sejumlah calon terkesan dipaksakan padahal tidak direkomendasikan dalam pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan.
“Ada dua nama calon di Kota Manado, dipaksakan lolos ke 10 besar. Padahal tidak lolos hasil pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan. Sehingga ada Timsel yang tidak setuju dengan hasil pleno dan minta agar hasil jangan dulu diumumkan,” ujar sumber, seperti di kutip dari cahyamanado.com pada, minggu(21/03/23).
Diketahui, seperti diungkap oleh lambekriminal, bahwa ketentuan kesehatan fisik dan kejiwaan hasil tes tim dokter merupakan hal wajib dipenuhi oleh peserta dan di patuhi oleh timsel.
Sangat disayangkan jika kemudian oleh timsel mengabaikan hal itu dan mengumumkan hasil pleno pada Kamis (20/4/2023) pukul 03.00 WITA.
Beredarnya informasi ini di akun Instagram Lambekriminal, mendapat respon dari sejumlah kalangan.
Salah satunya dari pemerhati sosial Kota Bitung, Yanto Mandulangi, ia menuturkan hal ini justru akan berdampak pada citra lembaga KPU di mata masyarakat.
Ia mendesak supaya DKPP dan KPU RI meninjau kembali hasil pleno yang dilaksanakan sebelumnya.
Kekhawatirannya menyangkut soal integritas yang melekat pada penyelenggara pemilu itu sendiri.
” Bagaimana mungkin kita rakyat indonesia akan mendapatkan pemilu yang jurdil, berintegritas dan penuh martabat jika para penyelenggara bukan datang dari kualitas yang mumpuni.” Cetusnya.
Diketahui, KPU membuka perekrutan calon anggota untuk 7 Kabupaten/Kota diantaranya, Kabupaten Bolmong Selatan, Kabupaten Bolmong Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kota Bitung.
(pge)







