Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bolmut · 6 Mei 2024 13:38 WIB ·

Aplikasi SERDADU Diluncurkan !


Aplikasi SERDADU Diluncurkan ! Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Dalam rangka pelaksanaan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik “SPBE”, Sekda Pemkab Bolaang Mongondow Utara dr. Jusnan C Mokoginta, MARS, membuka acara resmi Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tata Cara Pengimputan pada aplikasi SERDADU. Acara berlangsung di Aula Bapelitbang Bolmut. Senin (06/05/2024).

“Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara telah menginisiatif membuat Sistem Kesejahteraan Daerah
Terpadu ‘SERDADU’ yang Dimana korelasi antara data kemiskinan, DTKS dan Stunting dipadukan menjadi satu data daerah yang
terintegrasi.” Ujar Sekda Bolmut.

Sistem Kesejahteraan Daerah Terpadu ( SERDADU) Pemerintahan Daerah Bolmut Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. SPBE bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan terbuka kepada masyarakat.

SPBE SERDADU juga memberikan kesempatan kepada publik untuk memantau transparansi instansi pemerintahan. 

Pada bulan Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meraih hasil yang membanggakan dalam evaluasi SPBE. 

Dasar hukum pelaksanaan SPBE adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Menurut penjelasan M. Fikro Rusdi, S.STP, M.Ap,Kabid Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian & Infrastruktu Bapelitbangda Bolmut mengatakan SPBE SERDADU bukan hanya sekedar penggunaan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan. Lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain antara lain Domain Kegiatan Pemerintahan, Teknologi dan Informasi serta Layanan.

“Domain Kegiatan Pemerintahan ruang lingkup SPBE SERDADU meliputi Rencana Induk SPBE, Proses Bisnis, Anggaran dan Belanja SPBE serta Data dan Informasi Elektronik. Di Domain Teknologi dan Informasi, SPBE meliputi Penyediaan Pusat Data Terpadu, Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, Aplikasi Layanan SPBE serta Keamanan Informasi Pemerintah.” ujarnya.

Sementara di Domain Layanan, SPBE SERDADU meliputi Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.

Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

SPBE SERDADU memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

Menurut Kepala Bapelitbangda Bolmut Aroman Talibo, S.Pt, data perkembangan dan penanggulangan stunting dan kemiskinan selalu seiring sejalan.

Stunting adalah gangguan pertumbuhan pada anak akibat dari kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama menyebabkan tinggi badan anak lebih pendek dari standar tinggi badan anak seusianya.

Permasalahan stunting di Indonesia merupakan tantangan yang harus diatasi dengan baik. Prevalensi balita yang mengalami stunting menurut hasil Survey Status Gizi Indonesia (2021) yaitu sebesar 24.4%. Sementara target pemerintah dalam permasalahan stunting ini yaitu menurunnya prevalensi stunting. Berbagai masalah akan muncul sebagai akibat dari mengalami stunting, seperti gangguan pada tingkat kecerdasan, beresiko tinggi mengalami penyakit kronis, serta produktivitas yang menurun di masa depan.

Stunting merupakan permasalahan yang dapat diakibatkan oleh berbagai macam faktor yaitu salah satunya faktor ekonomi dan faktor pangan.

Dari indikator faktor kemiskinan merupakan salah satu hal yang dapat menyebabkan stunting pada balita. Tingkat kemiskinan di Indonesia pada tahun 2022 sebesar 9.54%. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menurunkan tingkat kemiskinan hingga 6-7% pada tahun 2024.

“Berbagai upaya telah dilakukan untuk menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia. Hal ini dinilai cukup baik karena dapat berdampak pada penurunan angka stunting. Kemiskinan dapat mempengaruhi tingkat kualitas sumber daya manusia yang dapat berpengaruh pada indeks pembangunan manusia (IPM).” ungkap Aroman Talibo.

Studi menjelaskan bahwa nilai IPM memiliki pengaruh yang negatif terhadap stunting. Apabila nilai IPM rendah maka angka stunting akan tinggi, begitupun sebaliknya. Berdasarkan data BPS tahun 2019, sebagian besar anak stunting berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau berada di bawah garis kemiskinan. Adanya kemiskinan mengakibatkan keluarga tidak dapat mencukupi kualitas dan kuantitas dalam pemberian gizi pada balita.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan
terjalin koordinasi yang baik dalam penggunaan Aplikasi Sistem Kesejahteraan Daerah Terpadu ‘SERDADU’ untuk memudahkan proses
pelaksanaan Sistem Pemerintahan berbasis
Elektronik “SPBE” di Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara.

Hasil dari Proses penginputan juga akan berpengaruh pada irisan antara data kemiskinan, DTKS dan Stunting yang berguna dalam pengintegrasian data mandiri daerah.

Gandhi Goma (GG).

Artikel ini telah dibaca 1,208 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asas Praduga Tak Bersalah: Fondasi Utama Keadilan Depan Majelis Hakim

18 April 2025 - 09:44 WIB

Asrama Mahasiswa Bolmong Utara Di Kota Palu Diresmikan

14 April 2025 - 10:04 WIB

Bupati Bolmong Utara Sirajudin Lasena

Penduduk Indonesia 2024 Tembus 281,6 Juta Jiwa

11 April 2025 - 10:18 WIB

Bupati Sirajudin Lasena Menyentil Ketidakhadiran Beberapa Sangadi Pada Apel Perdana Pasca Idul Fitri 2025

8 April 2025 - 19:40 WIB

Apel Perdana Pasca Idul Fitri 2025 ; “Tegakkan Disiplin Bersihkan Hati”

8 April 2025 - 13:47 WIB

Fokus Hari Air Sedunia 2025; Bahaya Gletser Dunia Mencair Lebih Cepat

22 Maret 2025 - 17:53 WIB

Trending di Bolmut