Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Bengkulu · 20 Des 2024 18:40 WIB ·

APH Diminta Segera Periksa PT SJP, Nama PT Injatama Turut Diseret


APH Diminta Segera Periksa PT SJP, Nama PT Injatama Turut Diseret Perbesar

Bengkulu,Sulutnews.com – Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-SEBAR) mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas PT.Selamat Jaya Persada (PT.SJP) atas dugaan perusakan lingkungan yang terjadi.

Hal ini secara tegas disampaikan anggota YLH-SEBAR, Ishak Burmansyah, atas aktivitas penambangan yang dilakukan disekitar aliran sungai Semiex di Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan PT.SJP.

“Jika ini PT.SJP tidak ditindak dengan tegas dan segera, maka kerusakan lingkungan yang lebih parah bisa saja akan terjadi,” ungkap Burandam panggilan akrabnya, Kamis (19/12/24).

Burandam dengan tegas mengingatkan, agar pihak perusahaan jangan hanya mau mengeruk isi perut bumi demi mengejar keuntungan tanpa memperdulikan dampak buruk pada lingkungan sekitar.

Penambangan yang tidak memperdulikan dampak buruk pada kerusakan lingkungan, kata Burandam, hanya akan melahirkan permasalahan baru kedepannya. Berpotensi menimbulkan bencana karena kerusakan ekosistem yang terjadi, akan memberikan kerugian yang besar bagi daerah.

“Aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT.Injatama itu diduga telah melanggar aturan dengan melakukan pengalihan di aliran sungai Semiex sepanjang lebih kurang 500-600 meter,” ungkap Burandam.

Aktivitas penambangan batubara itu disebut telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Burandam juga mendesak pihak KLHK RI, DLHK Provinsi Bengkulu serta Inspektur Tambang untuk segera mengambil sikap tegas atas aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

“Inspektur Tambang jangan tutup mata dong, ini mereka sudah beraktivitas selama 7 bulan. Kalian gak tau atau pura-pura gak tau?, kita akan tegas memproses perkara ini, bila perlu kita lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kementerian Lingkungan Hidup dan istana presiden,” tegasnya.

Burandam menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk menyampaikan surat laporan secara langsung kepada Presiden RI, DPR RI, Menteri LH, Menteri ESDM hingga ke Kapolri.

Sementara surat laporan untuk pihak-pihak yang berada di Provinsi Bengkulu menurut pengakuan Burandam, sudah ia masukkan satu-persatu sejak Jumat (13/12) kemarin.

“Kepada gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu serta Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu sudah suratnya, tinggal kita tunggu apa sikap mereka. Kalau tidak ada sikap yang ditunjukkan, maka patut kita curigai ini ada kongkalikong antara mereka dengan pihak perusahaan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan mereka juga akan kita laporkan,” pungkasnya mengakhiri. (007)

Artikel ini telah dibaca 1,120 kali

Baca Lainnya

Kalapas Curup Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

20 Januari 2025 - 20:34 WIB

YLH-SEBAR Gugat Kerusakan Sungai Semiex, Tambang Batu Bara Diduga Lakukan Pengalihan Aliran

14 Desember 2024 - 09:18 WIB

43 Desa dan Kelurahan di Bengkulu Dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum

5 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ontime, RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah

29 November 2024 - 23:14 WIB

Pimpin Apel Rosjonsyah Tegaskan Pelayanan Administrasi di Pemprov Bengkulu Tetap Berjalan

25 November 2024 - 12:36 WIB

Ketua DPD APPI Seluma, Pers Bukan Ancaman, Melainkan Pilar Demokrasi yang Memastikan Transparansi Dana Desa

22 November 2024 - 21:06 WIB

Trending di Bengkulu