Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu · 20 Des 2024 18:40 WITA ·

APH Diminta Segera Periksa PT SJP, Nama PT Injatama Turut Diseret


APH Diminta Segera Periksa PT SJP, Nama PT Injatama Turut Diseret Perbesar

Bengkulu,Sulutnews.com – Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-SEBAR) mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas PT.Selamat Jaya Persada (PT.SJP) atas dugaan perusakan lingkungan yang terjadi.

Hal ini secara tegas disampaikan anggota YLH-SEBAR, Ishak Burmansyah, atas aktivitas penambangan yang dilakukan disekitar aliran sungai Semiex di Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan PT.SJP.

“Jika ini PT.SJP tidak ditindak dengan tegas dan segera, maka kerusakan lingkungan yang lebih parah bisa saja akan terjadi,” ungkap Burandam panggilan akrabnya, Kamis (19/12/24).

Burandam dengan tegas mengingatkan, agar pihak perusahaan jangan hanya mau mengeruk isi perut bumi demi mengejar keuntungan tanpa memperdulikan dampak buruk pada lingkungan sekitar.

Penambangan yang tidak memperdulikan dampak buruk pada kerusakan lingkungan, kata Burandam, hanya akan melahirkan permasalahan baru kedepannya. Berpotensi menimbulkan bencana karena kerusakan ekosistem yang terjadi, akan memberikan kerugian yang besar bagi daerah.

“Aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT.Injatama itu diduga telah melanggar aturan dengan melakukan pengalihan di aliran sungai Semiex sepanjang lebih kurang 500-600 meter,” ungkap Burandam.

Aktivitas penambangan batubara itu disebut telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Burandam juga mendesak pihak KLHK RI, DLHK Provinsi Bengkulu serta Inspektur Tambang untuk segera mengambil sikap tegas atas aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

“Inspektur Tambang jangan tutup mata dong, ini mereka sudah beraktivitas selama 7 bulan. Kalian gak tau atau pura-pura gak tau?, kita akan tegas memproses perkara ini, bila perlu kita lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kementerian Lingkungan Hidup dan istana presiden,” tegasnya.

Burandam menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk menyampaikan surat laporan secara langsung kepada Presiden RI, DPR RI, Menteri LH, Menteri ESDM hingga ke Kapolri.

Sementara surat laporan untuk pihak-pihak yang berada di Provinsi Bengkulu menurut pengakuan Burandam, sudah ia masukkan satu-persatu sejak Jumat (13/12) kemarin.

“Kepada gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu serta Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu sudah suratnya, tinggal kita tunggu apa sikap mereka. Kalau tidak ada sikap yang ditunjukkan, maka patut kita curigai ini ada kongkalikong antara mereka dengan pihak perusahaan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan mereka juga akan kita laporkan,” pungkasnya mengakhiri. (007)

Artikel ini telah dibaca 1,186 kali

Baca Lainnya

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Trending di Adat Budaya