Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 28 Okt 2025 15:03 WITA ·

APH Diharapkan Turun! Diharapkan Bupati BS Tindak Tegas PHL RSUD Hasanudin Damrah Manna Yang Menyalah Gunakan Keuangan RSUD Diloloskan P3K Paruh Waktu


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – terkait adanya pegawai harian lepas RSUD Hasanudin Damrah Manna yang di berhentikan akibat melakukan pelanggaran berat, terkait penyalah gunaan keuangan RSUD, namun di ketahui lolos sebagai P3K paruh waktu di harapkan bupati Bengkulu Selatan tindak tegas dan berhentikan kembali yang bersangkutan.

Pelanggaran berat sesuai surat direktur rumah sakit daerah Hasanudin Damrah Manna dr.Emrusmadi Sp,B penyalah gunaan keuangan RSUD Hasanudin Damrah Manna, oleh sebab itu kita juga berharap agar kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses pegawai yang bersangkutan atas kerugian yang di lakukannya, ujar Arif selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan.

Tindakan seorang direktur rumah sakit untuk mengaktifkan kembali karyawan yang diberhentikan karena sanksi berat dan kemudian meloloskannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah sangat tidak mungkin dan melanggar hukum. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan utama

Pelanggaran berat melarang pengangkatan kembali, sanksi berat yang dijatuhkan kepada seorang pegawai, terutama yang mengakibatkan pemberhentian, menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian, kode etik, atau bahkan tindakan pidana. Seseorang yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran serius akan sulit, bahkan mustahil, untuk dipekerjakan kembali di instansi pemerintah, termasuk menjadi PPPK.

Kewenangan terbatas direktur Meskipun direktur rumah sakit memiliki wewenang dalam pengelolaan kepegawaian BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan pegawai non-PNS, wewenang ini tidak bersifat mutlak. Proses pengangkatan dan pemberhentian pegawai harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti peraturan menteri, peraturan bupati, atau peraturan badan kepegawaian negara. Terutama untuk kasus sanksi berat, keputusan pemberhentian biasanya telah disetujui oleh pejabat yang lebih tinggi dan melalui proses yang ketat.

Syarat dan proses seleksi PPPK Pengangkatan PPPK, termasuk yang paruh waktu, harus melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan peraturan pemerintah dan kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini tidak bisa di tumpangi oleh direktur rumah sakit. Pelamar harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, dan riwayat sanksi berat akan menjadi diskualifikasi yang jelas.

Dampak integritas dan potensi sanksi bagi direktur Jika seorang direktur terbukti meloloskan karyawan dengan riwayat sanksi berat, hal itu dapat menimbulkan masalah integritas dan berpotensi memicu sanksi berat bagi direktur itu sendiri. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, yang juga merupakan bentuk pelanggaran berat.

Prinsip akuntabilitas Rumah sakit, terutama yang berstatus BLUD, memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel. Mengangkat kembali seseorang yang telah melakukan pelanggaran berat akan melanggar prinsip tersebut dan menimbulkan preseden buruk bagi disiplin pegawai lainnya.

Direktur RSUD Hasanudin Damrah Manna dr.Emrusmadi Sp,B saat hendak di konfirmasi terkait pemberhentian pegawai harian lepas (Y) yang kemudian lolos sebagai P3K paruh waktu menyatakan belum dapat di temui di karenakan masih pelayanan pasien.

Sementara itu pegawai harian lepas RSUD Hasanudin Damrah Manna (Y) yang sudah di berhentikan akibat sanksi berat penyalah gunaan keuangan RSUD, yang kembali lolos menjadi P3K paruh waktu menyatakan dengan media ini tidak ada lagi masalah karena dirinya sudah di aktifkan kembali.

“Apalagi masalahnya, saya sudah di aktifkan kembali” ujar (Y).

Salah satu penggiat kabupaten Bengkulu Selatan Arif berharap dengan adanya kejadian ini kiranya BKN pusat dapat melakukan proses atas surat pemberhentian salah satu PHL RSUD Hasanudin Damrah Manna yang lolos kembali sebagai P3K paruh waktu. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,422 kali

Baca Lainnya

Bupati, H. Rifai Tajudin, menjadi Pembina Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Kantor Bupati 

19 Juni 2026 - 16:41 WITA

Pemerintah Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Dukung Penuh Kegiatan Rutin Pembersihan Makam

19 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPKA Kelas II Bengkulu Terima Taruna Poltekimipas untuk Laksanakan PKL dan KKN.

19 Juni 2026 - 13:40 WITA

Diharapkan Sanksi Tegas! Oknum Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap  Anak Sekolah Dasar

19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Koordinasi Wakil Bupati BS Terkait Program Replanting Tanaman Sawit Bersama Direktur Aneka Palma Kementerian Pertanian

18 Juni 2026 - 02:06 WITA

Sekdes Desa Gunung Kayo Segera Dilaporkan Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Dengan Kejadian Yang Sebenarnya

16 Juni 2026 - 17:14 WITA

Trending di Bengkulu Selatan