Sulutnews.com Bengkulu Selatan – BPD memiliki tiga fungsi utama: legislasi (membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa), aspirasi (menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat), dan pengawasan (mengawasi kinerja Kepala Desa dan mengevaluasi laporan pemerintahan).
Tugasnya mencakup menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dan menjalin kerja sama dengan lembaga desa lain, demi menciptakan pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BPD adalah mitra Pemerintah Desa yang berfungsi sebagai wakil masyarakat, memastikan pembangunan desa transparan, partisipatif, dan berkeadilan, serta menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun melihat realisasi dana desa ganjuh yang di kucurkan oleh pemerintah desa ke BUMDES desa untuk pengadaan penggemukan sapi yang di nilai adanya keterlibatan kades ganjuh Yayan dan diduga kuat timbulkan kerugian keuangan desa ganjuh, BPD ganjuh seolah diam tanpa menunjukkan tupoksinya sebagai wakil masyarakat yang turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap realisasi dana desa.
Untuk diketahui pemerintah desa ganjuh salurkan dana desa ke BUMDES desanya hingga seratus juta lebih untuk usaha penggemukan sapi. Namun penyerahan tersebut dinilai seolah formalitas semata yang di lakukan kepala desa ganjuh pasalnya kades ganjuh Yayan dinilai masih turut mengkoordinir realisasi anggaran tersebut Dengan melakukan pengondisian pembelian sapi terhadap rekanan.
Ketua BUMDES desa ganjuh Adi Hartono saat di konfirmasi di rumah kediamannya tampak seolah memang di manfaatkan sebagai pelaksana kegiatan, sebab sesuai pengakuan beliau pembuatan kandang sapi tersebut di lakukan tanpa RAB, namun pembelian ping win sesuai harga RAB.
Penjelasan yang berbelit belit menunjukkan ketua BUMDES ganjuh seolah ada yang mengajari untuk menjawab apa yang di konfirmasi namun tampak belum terlalu memahami dengan kepolosannya dirinya menentang sendiri terkait belum adanya RAB kegiatan, dengan mengakui melakukan pembelian ping win sesuai RAB.
Sementara itu kepala desa ganjuh Yayan menyatakan bahwa dirinya tidak ada keterlibatan atas pengadaan sapi yang di lakukan oleh BUMDES desanya “anggaran itu sudah di serahkan dengan BUMDES jadi saya tidak lagi mengurusi hal itu” ujar kades.
Terpisah salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arif menanggapi apa yang di nyatakan oleh kepala desa ganjuh, “sesuai info yang kita terima dari sumber yang terpercaya bahwa pernyataan kades ganjuh kita menilai hanya alibinya saja, terbukti dari pemesanan yang di lakukan mulai dari awal terhadap rekanan sama dengan rekanan yang mengadakan sapi pada akhirnya, hanya saja prosesnya seolah olah ada pihak lain yang dinilai sengaja di ciptakan untuk mengelabui keterlibatan dirinya (kades) dalam pengadaan sapi tersebut.
Arif juga menambahkan, terkait kinerja BPD desa ganjuh yang dinilai tidak efektif dalam mengawasi realisasi dana desa di desa ganjuh, hal itu jelas Dengan tidak adanya proses terhadap BUMDES ganjuh atas apa yang di lakukan pada realisasi dana desa yang di terima BUMDES khususnya pada pengadaan penggemukan sapi.
Oleh sebab itu kita sangat mengharapkan peran aktif dinas terkait dalam melakukan pengawasan, serta audit realisasi di desa ganjuh, demikian juga dengan kinerja BPD dalam mengawasi realisasi dana desa di desa ini kiranya dinas PMD Bengkulu Selatan dapat melakukan pembinaan yang serius agar keuangan desa ganjuh tidak di rugikan yang dapat berdampak dengan masyarakat setempat, tutup Arif. (JN)





