Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Boltim · 5 Feb 2023 12:24 WITA ·

Aniaya Teman saat Pesta Miras Bersama di Bulawan Kotabunan, HP Diringkus Polisi


Aniaya Teman saat Pesta Miras Bersama di Bulawan Kotabunan, HP Diringkus Polisi Perbesar

MANADO, SULUTNEWS. COM– Tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial HP (33) terhadap pria bernama Farai Muhammad (33), yang terjadi di Desa Bulawan, Kecamatan Kotabunan, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 00.15 Wita. Terduga pelaku sudah diamankan polisi.

Dikonfirmasi Media ini, Peristiwa tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dihubungi Minggu (5/2/2023) pagi.

“Mendapatkan laporan dari warga, Personel Polsek Kotabunan langsung bergerak memburu terduga pelaku dan ditangkap tak lama setelah kejadian, di sekitar Desa Kotabunan,” ujarnya.

Sebelum terjadi penganiayaan, terduga pelaku bersama korban dan beberapa orang lainnya sedang menikmati miras bersama di salah satu rumah warga.

“Saat sedang pesta miras, tiba-tiba korban dan terduga pelaku terlibat adu mulut dan berujung perkelahian. Terduga pelaku kemudian mengambil parang yang disimpan di bawah sebuah pohon mangga, lalu menyerang korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aksi penganiayan tersebut membuat korban mengalami beberapa luka dan harus mendapat perawatan medis di Puskesmas Kotabunan.

“Korban mengalami luka robek di bagian paha dalam kanan, luka robek di bagian rusuk sebelah kiri, luka robek di bagian lengan kiri dan luka robek di bagian pinggang sebelah kiri,” pungkasnya.

Saat diamankan, terduga pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Kotabunan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 2,689 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“TIDAK ADA IZIN JUDI!” HANYA IZIN KERAMAIAN, MAKA DIBUKA LAGI , POLISI TEGAS: PEMDA ROTE NDAO WAJIB JAGA KONDUSIVITAS

13 Agustus 2026 - 21:16 WITA

KLARIFIKASI TERBARU! ASISTEN I PETSON HANGGE AKUI UANG Rp40 JUTA, DISEBUT HASIL KESEPAKATAN DAN TERTUANG DALAM PROPOSAL

11 Agustus 2026 - 17:00 WITA

DPRD Papua Barat Menggelar Kunjungan Kerja ke DPRD Sulawesi Utara

11 Agustus 2026 - 16:29 WITA

RESES II MIKAEL MANU WARGA OELASIN DESAK PEMBANGUNAN JALAN, DINAMO CELUP HINGGA BIBIT TERNAK

11 Agustus 2026 - 13:46 WITA

MELEDAK! UANG Rp40 JUTA KINI DIKLARIFIKASI

11 Agustus 2026 - 10:21 WITA

MELEDAK! PROPOSAL EXPO ROTE NDAO KEMBALI DISOROT — DUGAAN Rp40 JUTA BERKEDOK “SUMBANGAN” MUNCUL

11 Agustus 2026 - 08:58 WITA

Trending di Internasional