SN.COM-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Eka Sari Mashoeir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/03/2023).

Keiatan yang digelar Politis Partai Golkar tersebut, dihadiri Pemerintah Desa Poyowa Kecil dan tokoh masyarakat setra pemuda desa setempat.Eka Sari Mashoeir mengatakan, Perda nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, telah ditetapkan oleh DPRD Kota Kotamobagu.

“Penting untuk kita sosialisasikan agar, masyarakat mengetahui prodak hukum yang sudah ditetapkan oleh wakil rakyat,” terangnya.Menurutnya, Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Nantinya sadaran hukum inilah menjadi acuan, dalam menjalankan kebijakan oleh pemerintah daerah. Jadi payung hukumnya sudah kita buat,” ujarnya. (adv)





