Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 1 Agu 2023 09:11 WITA ·

Aldi Ketum LSM Semut Merah Laporkan Plt Ketua Koni Sungai Penuh Ke Aph.Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik


Foto : Aldi agnopiandi.ketum LSM semut merah, saat melapor Perbesar

Foto : Aldi agnopiandi.ketum LSM semut merah, saat melapor

Sungai Penuh, Sulutnews.com – PLT Ketua KONI Kota Sungai Penuh Khairi dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan Pelanggaran Undang-undang ITE

Pelaporan ini dilakukan oleh Aldi Agnopiandi pada jumat (28/07/2023) atas Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Khairi di salah satu media Sosial.

Aldi saat di mintai keterangan oleh awak Media menjelaskan, Buntut dari Status yang di Posting Khairi di medsos tersebut membuat pelapor (aldi, red) tidak Terima atas tuduhan yang di katakan oleh terlapor dan di duga telah melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

” Saya dan pihak keluarga tidak Terima atas perbuatan yang di lakukan oleh PLT KONI Kota Sungai penuh ( Khairi, red) menuduh saya melakukan perbuatan yang tidak baik, makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku.”tegas Aldi.

Atas laporan ini, Aldi berharap ada atensi atau proses yang segera dilakukan oleh Polres Kerinci.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi Siswoyo saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan masuk atas nama Aldi Agnopiandi terkait dugaan melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Benar ada laporan masuk atas nama Aldi terkait dengan penyebaran informasi dan pencemaran nama baik dan laporan nya sudah kita Terima.” Ucap Kasat Reskrim Akp Edi Mardi.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi, Laporan tersebut kita Terima pada Jumat (28/07/2023) kemaren, dan Laporan tersebut di lengkapi dengan bukti bukti untuk itu kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi saksi pada hari Senin (31/07/2023) dan pelapor menghadirkan dua orang saksi.

Lebih jauh Kasat Reskrim polres Kerinci Akp Edi Mardi menyampaikan, Dengan adanya bukti bukti dan dua orang saksi yang hadir di polres Kerinci dan Jika dalam proses nya nanti terbukti perbuatan terlapor yakni PLT Ketua KONI Kota Sungai penuh Khairi melanggar UU ITE dalam pencemaran nama baik maka bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik di media sosial, Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Lima Puluh Juta Rupiah. “pungkas Kasat Reskrim Edi Mardi Siswoyo.

Sementara khairi plt ketua koni kota sungai penuh saat di konfirmasi pada 01/08/2023 melalui via handphone tidak ada jawaban.(SAPRIAL)

Artikel ini telah dibaca 1,460 kali

Baca Lainnya

8 Bulan Upah Belum Dibayar, Pekerja Pemasangan Kabel RSUD Mayjen H. A. Thalib Minta Kontraktor Bertanggung Jawab

5 September 2026 - 11:56 WITA

Polda Sulut Himbau Masyarakat Waspada Pencatutan Nama Pejabat Polri Terkait Mutasi Agustus 2026

31 Agustus 2026 - 20:14 WITA

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda Sulut Pindah Tugas dan Promosi Jabatan

31 Agustus 2026 - 20:09 WITA

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Kejari Talaud Tetapkan RR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Marllong – Westbro Rokok ilegal Jawa Diduga Kuat Oknum Aparat DK dan VK Pemainnya

25 Agustus 2026 - 11:33 WITA

Trending di Jambi