Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 1 Agu 2023 09:11 WITA ·

Aldi Ketum LSM Semut Merah Laporkan Plt Ketua Koni Sungai Penuh Ke Aph.Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik


Foto : Aldi agnopiandi.ketum LSM semut merah, saat melapor Perbesar

Foto : Aldi agnopiandi.ketum LSM semut merah, saat melapor

Sungai Penuh, Sulutnews.com – PLT Ketua KONI Kota Sungai Penuh Khairi dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan Pelanggaran Undang-undang ITE

Pelaporan ini dilakukan oleh Aldi Agnopiandi pada jumat (28/07/2023) atas Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Khairi di salah satu media Sosial.

Aldi saat di mintai keterangan oleh awak Media menjelaskan, Buntut dari Status yang di Posting Khairi di medsos tersebut membuat pelapor (aldi, red) tidak Terima atas tuduhan yang di katakan oleh terlapor dan di duga telah melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

” Saya dan pihak keluarga tidak Terima atas perbuatan yang di lakukan oleh PLT KONI Kota Sungai penuh ( Khairi, red) menuduh saya melakukan perbuatan yang tidak baik, makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib untuk di tindak lanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku.”tegas Aldi.

Atas laporan ini, Aldi berharap ada atensi atau proses yang segera dilakukan oleh Polres Kerinci.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi Siswoyo saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan masuk atas nama Aldi Agnopiandi terkait dugaan melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Benar ada laporan masuk atas nama Aldi terkait dengan penyebaran informasi dan pencemaran nama baik dan laporan nya sudah kita Terima.” Ucap Kasat Reskrim Akp Edi Mardi.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi, Laporan tersebut kita Terima pada Jumat (28/07/2023) kemaren, dan Laporan tersebut di lengkapi dengan bukti bukti untuk itu kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi saksi pada hari Senin (31/07/2023) dan pelapor menghadirkan dua orang saksi.

Lebih jauh Kasat Reskrim polres Kerinci Akp Edi Mardi menyampaikan, Dengan adanya bukti bukti dan dua orang saksi yang hadir di polres Kerinci dan Jika dalam proses nya nanti terbukti perbuatan terlapor yakni PLT Ketua KONI Kota Sungai penuh Khairi melanggar UU ITE dalam pencemaran nama baik maka bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik di media sosial, Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Lima Puluh Juta Rupiah. “pungkas Kasat Reskrim Edi Mardi Siswoyo.

Sementara khairi plt ketua koni kota sungai penuh saat di konfirmasi pada 01/08/2023 melalui via handphone tidak ada jawaban.(SAPRIAL)

Artikel ini telah dibaca 1,457 kali

Baca Lainnya

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Bupati,Monadi Dorong Percepatan Digitalisasi Desa. Guna pencapaian pelayanan Modern

23 April 2026 - 17:39 WITA

Kebenaran Terungkap: Mus Frans Mandato Bebas Murni, Kebohongan PT Bo’a Development Terbongkar

22 April 2026 - 16:17 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Tidak Memberikan Toleransi Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:33 WITA

Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:29 WITA

Trending di Kepolisian