Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jambi · 5 Sep 2026 11:56 WITA ·

8 Bulan Upah Belum Dibayar, Pekerja Pemasangan Kabel RSUD Mayjen H. A. Thalib Minta Kontraktor Bertanggung Jawab


8 Bulan Upah Belum Dibayar, Pekerja Pemasangan Kabel RSUD Mayjen H. A. Thalib Minta Kontraktor Bertanggung Jawab Perbesar

SUNGAI PENUH,[Sulutnews.Com]-JAMBI — Persoalan pembayaran upah tenaga kerja kembali menjadi sorotan. Seorang pekerja berinisial Y mengaku merasa dirugikan setelah sisa upahnya sekitar Rp10 juta belum juga dibayarkan hingga saat ini. Y merupakan salah satu pekerja pada kegiatan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H. A. Thalib, Kota Sungai Penuh, yang dilaksanakan pada Desember 2025 dalam Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan oleh CV Satu Putra.
Ironisnya, meski pekerjaan telah selesai sejak Desember 2025, Y mengaku masih harus menunggu pembayaran haknya hingga September 2026.

Y mempertanyakan alasan pihak kontraktor yang disebut belum membayarkan sisa upah tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Penda selaku kontraktor menyampaikan bahwa pihaknya masih memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran terkait temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih.
Alasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya bagi Y.
Menurutnya, persoalan antara kontraktor dengan pihak lain, termasuk apabila terdapat kewajiban akibat hasil pemeriksaan, semestinya tidak membuat hak pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan ikut tertunda tanpa kepastian.

“Saya sudah bekerja dan pekerjaan sudah selesai. Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dibayarkan,” ujar Y.
Y mengaku telah berupaya meminta kepastian pembayaran kepada pihak kontraktor. Namun hingga kini, menurut keterangannya, sisa upah sekitar Rp10 juta tersebut belum juga diterima.
Dinas Tenaga Kerja Diminta Turun Tangan
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi ketenagakerjaan. Apabila benar terdapat upah pekerja yang belum dibayarkan setelah pekerjaan selesai, maka mekanisme penyelesaian hubungan kerja dan perselisihan pembayaran upah perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta hubungan kerja yang sebenarnya.
Y meminta Dinas Tenaga Kerja tidak tinggal diam dan melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut.
Ia berharap ada kepastian mengenai status pembayaran, dasar penundaan pembayaran, serta kapan hak pekerja akan diselesaikan.
Temuan BPK Jangan Sampai Menjadi Beban Pekerja

Persoalan yang juga perlu diperjelas adalah pernyataan mengenai temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih yang disebut menjadi salah satu alasan pembayaran belum dilakukan.
Jika memang terdapat temuan pemeriksaan, publik berhak mengetahui temuan tersebut berkaitan dengan apa, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah benar memiliki hubungan dengan kewajiban pembayaran upah tenaga kerja.
Jangan sampai persoalan administrasi atau kewajiban kontraktor kepada pihak lain justru berujung pada tertahannya hak pekerja yang telah menjalankan pekerjaannya.

Media Sembilu Akan Telusuri
Media Sembilu akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kegiatan pemasangan kabel penerangan tersebut, termasuk nilai pekerjaan, dokumen kontrak, pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pembayaran, serta status kewajiban kepada tenaga kerja.
Konfirmasi juga akan dilakukan kepada CV Satu Putra, pihak RSUD Mayjen H. A. Thalib, serta Dinas Tenaga Kerja guna mendapatkan penjelasan secara utuh.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, apabila benar terdapat hak pekerja yang belum diselesaikan, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
CV Satu Putra dan seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Media Sembilu — Mengawal Aspirasi, Membuka Fakta.(TIM)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Marllong – Westbro Rokok ilegal Jawa Diduga Kuat Oknum Aparat DK dan VK Pemainnya

25 Agustus 2026 - 11:33 WITA

Prestasi Gemilang, Kerinci Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Bonus 250 Unit Bedah Rumah

13 Agustus 2026 - 16:42 WITA

P3-TGAI Kerinci Jadi Sorotan, Ketua DPC PDI-P Edison dan Sekretaris Joni Efendi Bantah Dugaan Pungutan Fee

9 Agustus 2026 - 20:26 WITA

P3K dan Pegawai Paruh Waktu Jadi Juru Parkir, Pengelolaan Parkir Dishub Sungai Penuh Disorot

8 Agustus 2026 - 20:03 WITA

Kepala SD 014/XI Pelayang Raya Akui Lebih Memprioritaskan Urusan Sertifikasi, Dibanding Perjuangkan Revitalisasi

8 Agustus 2026 - 13:10 WITA

Joni Efendi mm,anggota DPRD kerinci sekaligus sekretaris DPC PDI perjuangan kerinci respon cepat intruksi DR H Edi Purwanto shi MSI,untuk tinjau progres program BSPS di kabupaten kerinci

2 Agustus 2026 - 13:08 WITA

Trending di Jambi