SUNGAI PENUH,[Sulutnews.Com]-JAMBI — Persoalan pembayaran upah tenaga kerja kembali menjadi sorotan. Seorang pekerja berinisial Y mengaku merasa dirugikan setelah sisa upahnya sekitar Rp10 juta belum juga dibayarkan hingga saat ini. Y merupakan salah satu pekerja pada kegiatan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H. A. Thalib, Kota Sungai Penuh, yang dilaksanakan pada Desember 2025 dalam Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan oleh CV Satu Putra.
Ironisnya, meski pekerjaan telah selesai sejak Desember 2025, Y mengaku masih harus menunggu pembayaran haknya hingga September 2026.
Y mempertanyakan alasan pihak kontraktor yang disebut belum membayarkan sisa upah tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Penda selaku kontraktor menyampaikan bahwa pihaknya masih memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran terkait temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih.
Alasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya bagi Y.
Menurutnya, persoalan antara kontraktor dengan pihak lain, termasuk apabila terdapat kewajiban akibat hasil pemeriksaan, semestinya tidak membuat hak pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan ikut tertunda tanpa kepastian.
“Saya sudah bekerja dan pekerjaan sudah selesai. Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dibayarkan,” ujar Y.
Y mengaku telah berupaya meminta kepastian pembayaran kepada pihak kontraktor. Namun hingga kini, menurut keterangannya, sisa upah sekitar Rp10 juta tersebut belum juga diterima.
Dinas Tenaga Kerja Diminta Turun Tangan
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi ketenagakerjaan. Apabila benar terdapat upah pekerja yang belum dibayarkan setelah pekerjaan selesai, maka mekanisme penyelesaian hubungan kerja dan perselisihan pembayaran upah perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta hubungan kerja yang sebenarnya.
Y meminta Dinas Tenaga Kerja tidak tinggal diam dan melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut.
Ia berharap ada kepastian mengenai status pembayaran, dasar penundaan pembayaran, serta kapan hak pekerja akan diselesaikan.
Temuan BPK Jangan Sampai Menjadi Beban Pekerja
Persoalan yang juga perlu diperjelas adalah pernyataan mengenai temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih yang disebut menjadi salah satu alasan pembayaran belum dilakukan.
Jika memang terdapat temuan pemeriksaan, publik berhak mengetahui temuan tersebut berkaitan dengan apa, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah benar memiliki hubungan dengan kewajiban pembayaran upah tenaga kerja.
Jangan sampai persoalan administrasi atau kewajiban kontraktor kepada pihak lain justru berujung pada tertahannya hak pekerja yang telah menjalankan pekerjaannya.
Media Sembilu Akan Telusuri
Media Sembilu akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kegiatan pemasangan kabel penerangan tersebut, termasuk nilai pekerjaan, dokumen kontrak, pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pembayaran, serta status kewajiban kepada tenaga kerja.
Konfirmasi juga akan dilakukan kepada CV Satu Putra, pihak RSUD Mayjen H. A. Thalib, serta Dinas Tenaga Kerja guna mendapatkan penjelasan secara utuh.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, apabila benar terdapat hak pekerja yang belum diselesaikan, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
CV Satu Putra dan seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Media Sembilu — Mengawal Aspirasi, Membuka Fakta.(TIM)




