Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu · 7 Jun 2024 22:17 WITA ·

Aktivis Bengkulu, Ishak Burmansyah Menyebut Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa dan Memasukkan Laporan Ke KPK


Aktivis Bengkulu, Ishak Burmansyah Menyebut Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa dan Memasukkan Laporan Ke KPK Perbesar

Bengkulu,Sulutnews.com – Rencana aksi yang akan dilakukan oleh Ishak Burmansyah telah mendapatkan izin dari pihak Polda Metro Jaya, unjuk rasa akan dilakukan di 2 lokasi.

“Lokasi pertama pukul 10.00 WIB di depan Kantor Mendagri dan lokasi kedua pukul 14.00 WIB di depan kantor KPK,” terang Burandam panggilan akrab Ishak Burmansyah, Jumat (7/6/24).

Berikut beberapa perkara yang akan disuarakan dan dilaporkan oleh Burandam dalam aksinya:

  1. Mutasi di Pemprov Bengkulu yang diduga bertentangan dengan undang-undang dan surat edaran Mendagri serta sarat kepentingan;
  2. Dugaan aliran uang dalam pengurusan izin IUP batubara, karena banyak perusahaan tambang batubara di Bengkulu tidak memiliki WIUP sehingga menyebabkan banyaknya penambangan di lokasi Hak Guna Usaha (HGU);
  3. Dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang yang ada di Bengkulu, karena tidak pernah dilakukan reklamasi. Dibuktikan dengan banyaknya danau-danau eks tambang di wilayah Provinsi Bengkulu,;
  4. Dugaan fee 10 persen dari seluruh proyek yang ada di Pemerintahan Provinsi Bengkulu;
  5. Dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan belanja rumah tangga Gubernur Bengkulu.
  6. Dugaan pengaturan proyek pada Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

Selain itu, Burandam sempat menyinggung terkait anggaran Aspirasi Anggota Dewan atau Pokok Pikiran (Pokir), namun ia masih menolak menjelaskan lebih jauh terkait tuntutan tersebut.(Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,329 kali

Baca Lainnya

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

1 Mei 2026 - 02:00 WITA

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

1 Mei 2026 - 01:53 WITA

Gubernur Helmi Hasan Tamba Kuota BSPS, Bengkulu Raih 1.299 Unit Rumah Layak Huni

6 April 2026 - 22:49 WITA

Korwil Media Sulawesi Sampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 - 15:14 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Trending di Adat Budaya