Sitaro.Sulutnews.com | Polemik Bantuan Dana Hunian Tunggu (DTH) bagi Warga Sitaro yang terdampak erupsi gunung ruang tinggal di Rusun Sagerat Bitung terus dilakukan pengembangan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Alhasil, Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Denny Kondoj, diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Sabtu, 02/11/2024.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap Kepala Pelaksana BPBD, Joickson Sagune, yang sebelumnya telah diperiksa terkait Bantuan DTH yang menuai kontroversi setelah viral di media sosial.
Dikonfirmasi via selular, Kondoj mengatakan bahwa bantuan DTH Kepada Warga Terdampak erupsi gunung api ruang yang tinggal di Rusun Sagerat bitung sudah sesuai dengan aturan. yaitu, peraturan kepala BNPB no 1 tahun 2023.
“DTH diberikan paling banyak Rp.600.000, per Keluarga pada setiap bulan, digunakan untuk sewa tempat tinggal. Jadi ketika mereka diminta menandatangani pernyataan, itu sesuai dengan format dari BNPB pusat bukan dari BPBD Kabupaten Sitaro,” Ungkap Kondoj.
Ditambahkan Kondoj, Biaya sewa di Rusun Sagerat bervariasi, mulai dari Rp.200.000,- hingga Rp.300.000,- terkait hal ini, Pemda Sitaro telah menyurat Pemda Bitung untuk menyamakan harga sewa menjadi Rp.200.000,-. Namun, hingga kini belum ada jawaban.
“Sempat timbul kecemburuan kepada para pengungsi di Pineleng yang menggunakan gedung milik pemerintah sehingga tidak membayar sewa hunian. Oleh karena itu, kami melakukan pendekatan agar semua pengungsi dipusatkan di Sagerat Bitung,” ucapnya.
Kondoj juga mengaku, pada selasa 29/10/2024. Dirinya telah mendampingi Pj Bupati Sitaro bersama pihak Bank BRI untuk menyerahkan secara langsung Buku Rekening dan ATM kepada 282 KK. Yakni, 171 warga Kampung Laingpatehi dan 111 warga Punpente.
“Tahap pertama Bantuan DTH telah diserahkan (Juli, Agustus dan September), adapun tahap kedua, Oktober, November dan Desember. Belum diserahkan.
“Kami akan mengajukan pencairan tahap 2 ke Pemerintah Pusat jika Bank BRI telah melengkapi administrasi pertanggung jawaban tahap 1,” Tutup Kondoj.
Sementara itu, Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian menyebut, pemanggilan terhadap Sekdakab Sitaro, Denny Kondoj merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan Viralnya postingan terkait DTH di jejaring media sosial.
” Perlu ditindaklanjuti. Karena Penyidik sementara mendalami dan akan terus melakukan pengembangan terhadap hal ini,” Tandas Saribatian