Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Jateng · 10 Feb 2023 05:23 WIB ·

Ahmad Nasirin: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2023 yang Penuh Sejarah


Ahmad Nasirin: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2023 yang Penuh Sejarah Perbesar

KENDAL – SULUTNEWS.COM, Ahmad Nasirin yang merupakan Jurnalis dari Kendal, Jawa Tengah mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pers Nasional tahun 2023.

“Selamat memperingati Hari Pers Nasional tahun 2023. Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ini penuh dengan momentum sejarah,” ucap Ahmad Nasirin.

Tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional yang menjadi momentum dalam sejarah dan diperingati setiap tahun. Menurut catatan sejarah, Hari Pers Nasional pertama kali diperingati secara resmi pada tanggal 9 Februari 1985 yang diadakan di Gedung Utama Pekan Raya Jakarta.

Gagasan HPN pertama kali muncul pada Kongres ke-16 PWI di Padang, Sumatera Barat, pada tahun 1978.

Keputusan dari Kongres ke-16 PWI adalah usulan agar pemerintah menetapkan tanggal 9 Februari sebagai hari lahir PWI dan Hari Pers Nasional.Usulan tersebut tidak langsung disetujui pemerintah yang saat itu dipimpin Presiden Soeharto. Namun Hari Pers Nasional akhirnya diperingati untuk kali pertama pada ulang tahun PWI ke-35 tahun 198 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut, dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Februari 1981, akhirnya usulan penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional disetujui untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah. Setelah tujuh tahun diusulkan, Presiden Soeharto baru menyetujui penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional pada 1985. Penetapan Hari Pers Nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985.

Keppres tersebut berisi tentang beberapa tujuan memperingati Hari Pers Nasional, yaitu: Mengembangkan kehidupan pers nasional Indonesia sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan Pancasila. Kemudian mengingat sejarah dan peranan penting pers di Indonesia dalam melaksanakan pembangunan pengamalan Pancasila.

Perdebatan terjadi ketika Hari Pers Nasional ditetapkan pada 9 Februari. Sebab, penetapan Hari Pers Nasional diambil dari hari lahir PWI dianggap tidak mewadahi sebuah organisasi wartawan yang memiliki visi berbeda. Berbagai organisasi pers juga kerap menyampaikan kritik mereka terkait tanggal penetapan Hari Pers Nasional.

Organisasi pers yang mempermasalahkan penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). AJI dan IJTI beberapa kali melaksanakan seminar demi mencari tanggal yang pas untuk memperingati Hari Pers Nasional. Mereka sempat mengusulkan agar Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 23 September untuk mengenang momen kebangkitan pers nasional melewati disahkannya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Akan tetapi, sejumlah perwakilan PWI daerah menolak perubahan tanggal Hari Pers Nasional, sehingga pada akhirnya HPN tetap diperingati setiap tanggal 9 Februari.

Hari Pers Nasional tahun 2023 jatuh pada hari Kamis (9/2/2023) yang diadakan di Medan, Sumatera Utara. Biasanya kegiatan yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Pers Nasional antara lain Pameran Pers dan Media yang diikuti oleh sejumlah pers nasional, media, dan pendukung lainnya.

Selain itu, diadakan pula Konvensi Nasional Media Massa, penyerahan Anugerah Jurnalistik dan Pers, Bakti Sosial, serta hiburan rakyat. Peringatan HPN tahun 2023 ini mengusung tema ‘Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat’ yang dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi).

Ahmad Nasirin juga mengatakan sebagai seorang jurnalis itu harus memahami dan menjalankan kode etik jurnalistik dan memahami undang-undang pers. Agar dalam menjalankan tugasnya selalu bertanggung jawab atas tulisannya.

“Walaupun seorang wartawan itu diberikan kebebasan dan dilindungi undang-undang, namun jangan dilupakan harus tetap menjalankan kode etik jurnalistik, sehingga seorang jurnalis tetap bermartabat,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 2,348 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

84 Prajurit Kodim 0703/Cilacap Naik Pangkat

1 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Jadikan Generasi yang Berkarakter dan Memiliki Integritas Kodim 0703/Cilacap Gelar Lomba PBB Piala Panglima TNI

28 September 2024 - 21:11 WIB

Dandim Cilacap : Cintai Alam Maka Alam Akan Mencintai Kita

27 September 2024 - 21:29 WIB

Dandim 0703/Cilacap Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Unugha

4 September 2024 - 22:16 WIB

Pastikan Kesiapan Personil Dalam Menghadapi Pemilukada, Kodim 0703/Cilacap Gelar Apel Pasukan

2 September 2024 - 21:54 WIB

Butuh LPJ PTSL, Nur Aripin Datangi Komisi Informasi Jateng

7 Agustus 2024 - 18:36 WIB

Trending di Jateng