Manado, Sulutnews.com – Ahli Waris dari keluarga R.O Wororikan telah melaporkan ke – Polda Sulut oknum oknum yang diduga telah menyerobot lahan atau tanah sekitar 14,1 Hektare (140.100 M2) di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, dengan menerbitkan tiga sertifikat tanpa sepengetahuan keluarga R.O Worotikan.
Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Ahli Waris R.O Worotikan David S.G. Pella SH kepada wartawan Jumat (14/4) di Manado. Dalam 8keterangan kepada wartawan David Pella didampingi Roland Worotikan yang mewakili keluarga besar R.O Worotikan.
Menurut David Pella sesuai data yang ada lahan 14,1 Hektare di Desa Tikela Kacamatan Tombulu Kabupaten Minahasa itu sah milik keluarga R.O Worotikan. Bukan milik orang lain. Bahkan itu dikuatkan dengan surat keterangan hak milik No.22/SKHM/S/IV-78 Bulan April 1978 oleh Kuntua Sawangan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulut Bpk Max Dondokambey.” Jadi sangat jelas lahan itu milik Keluarga R.O Worotikan ” kata David Pella.
Menurut David hinga akhir hayatnya R.O Worotikan tetap sebagai pemilik sah tanah di Tikela tersebut. Karena ahli warisnya tidak pernah melepaskan atau dialihkan dalam bentuk perbuatan hukum apapun kepada orang lain termasuk tiga orang yang membuat sertifikat
Kaget
Kata Kuasa Hukum David Pella Keluarga Ahli Waris R.O Worotikan kaget lahan mereka sekitar lima tahun lalu atau antara tahun 2015 hinga 2017 Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ( ATR/ BPN) Kabupaten Minahasa Sulut menerbitkan tiga Sertifikat Hak Milik. Ini yang kami kaget dan diduga ada mafia tanah yang bermain. Kita harus s7elesaikan secara hukum.
Menurut David Pella tiga sertifikat hak milik itu yakni Sertifikat Hak Milik No 23 terletak di Desa Tikela atas nama Inisial HS. Kemudian kedua Sertifikat Hak Milik No 48 di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa atas nama CM. Dan terakhir Sertifikat Hak Milik No 50 di Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa atas nama MK. Ini masalah yang kami akan usut karena diduga bermasalah Sertifikat yang terbit dilahan milik R.O Worotikan.
Roland Wororikan berharap masalah tanah ini bisa diselesaikan dengan baik. Selain itu kata David Pella terkait lahan yang dibebaskan 34.680 M2 pada tahun 2001 untuk pembangunan jalan lingkar atau Ring Road oleh Dinas Pekerjaan Umum Sulut dan PPK Balai Jalan Nasional masih ada masalah karena diduga belum terbayar semua.” Ahli Waris R.O Worotikan minta harus bayar yang belum terbayar tahun 2001″ kata David.
Sementara sekitar 60 Kepala Keluarga ( KK) yang telah tingal dilahan mereka hinga saat ini akan diselesaikan secara baik. Artinya Ahli Waris R.O Worotikan memberikan kesempatan untuk bisa dialog terkait masalah ini misalkan bayar cicil .
Menurut David Pella untuk menghindari perbuatan melawan hukum oleh oknum oknum dengan memanfaatkan institusi pemerintah. Maka kami mohon kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Minahasa untuk melakukan pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan sampai ada keputusan hukum tetap atas obyek hukum dimaksud.” Jadi kami minta Kantor ATR / BPN Minahasa blokir tiga Sertifikat yang diterbitkan” kata David .
Menurut David Pella sebagai negara hukum, pihaknya akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana atas pihak pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pemalsuan dokument sebagai pijakan dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut diatas.” Kita akan tempuh jalur hukum” kata David.
David Pella berharap aparat penegak hukum untuk mengambil langkah cepat dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk langsung mengawasi jalannya proses penegakan hukum dengan meminta Kantor ATR/ BPN Kabupaten Minahasa untuk menjelaskan asal terbitnya Sertifikat dengsn membuka Warkah tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat tersebut. ” Masalah tanah ini harus dituntaskan .Demi penegakan hukum di Indonesia dan berantas Mafia Tanah” kata David dan Roland.. Sementara Pihak Kepala ATR/ BPN Kabupaten Minahasa belum bisa dihubungi hinga brita ditayang. (fanny)





