Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Asahan · 1 Jul 2025 22:26 WITA ·

Ada Apa di Pengadilan Negeri Kisaran, Sidang Kasus Sisik Tranggiling  Selalu Ditunda


Foto : Serka Muhammad Yusuf dan Serda Rahmadhani syahfutra menjadi terdakwa dalam Perdagangan Satwa Tranggiling yang dilindungi di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan (30/4/2025) Perbesar

Foto : Serka Muhammad Yusuf dan Serda Rahmadhani syahfutra menjadi terdakwa dalam Perdagangan Satwa Tranggiling yang dilindungi di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan (30/4/2025)

Asahan, Sulutnews.com  – Ada apa di Pengadilan Negeri Kisaran, kenapa selalu saja kasus sidang Sisik Tranggiling ditunda -tunda terus.

Seharusnya Selasa 1/7/2025 mendengar keputusan hasil Gugatan Prapid dari Bripka Alfi Siregar  ke Gakkum KLH  Sumut, tapi ditunda dengan alasan yang kurang jelas.

Pertanyaan ini selalu timbul dalam percakapan di tengah tengah masyarakat ,baik itu para praktisi hukum ,awak media maupun LSM di kota Kisaran.

“Apalagi kalau yang terlibat anggota dari institusi hukum ,Sepertinya diduga Pihak Hakim di Pengadilan Negeri Kisaran berusaha untuk mengulur ngulur waktu, ujar salah satu mahasiswa hukum yang selalu mengikuti sidang dan tidak ingin namanya disebut.

Hal senada juga terlontar dari awak media yang selalu rutin mengikutin sidang kasus  sisik Tranggiling.

Sejak mencuatnya perkara sisik tranggiling Senin 11/11/2024 yang dilakukan operasi Gabungan GAKKUM KLH Provinsi Sumut ,POM DAM 1BB dan Polda SUMUT.

Dan hasil dari operasi Gabungan tersebut dapat diamankan di lokasi Loket Rapi tersangka dan barang bukti.

-1(satu) tersangka laki laki warga sipil berinisial Amir S.

-2(dua) Pria oknum TNI AD bertugas di Kodim O208 AS

-1(satu) Pria oknum Polisi bertugas Res Unit Tipidter Polres Asahan berinisial Bripka Alfi Siregar.

Barang bukti yang diamankan :

-9 kardus Rokok berisi Sisik Tranggiling yang sudah terkemas seberat 320 kg..

-1unit mobil Daihatsu Sigra No Pol B 1179 COB yang digunakan transport para tersangka mengawal sisik tranggiling ke loket Rapi.

-3 unit HP milik tersangka.

Setelah dilakukan Proses Penyidikan bahwa Sisik Tranggiling juga masih  ada 21 kardus lagi dengan total berat 880 kg lagi tersimpan di kios milik oknum TNI

Menurut pengakuan tersangka 2 orang oknum TNI AD, bahwa barang Sisik tranggiling tersebut berasal dari Gudang Polres Asahan dikeluarkan atas perintah Bripka Alfi Siregar

Alfi Siregar minta agar Sisik Tranggiling segera dikeluarkan dari gudang dengan alasan akan datang tamu dari Polda jadi gudang harus dibersihkan dan dikawal olehnya untuk melewati pos penjagaan di Polres Asahan.

Setelah itu sisik Tranggiling disimpan di kios dilingkungan tempat tinggal milik salah satu tersangka oknum TNI AD,Bripka Alfi Siregar berniat untuk menjualnya ,dan berusaha untuk mencari pembelinya,

Setelah didapat Pembelinya maka dilakukan pengemasan sesuai permintaan dari Pembelinya warga Aceh inisial Alek.

Dan untuk para tersangka dari Sipil Amir Simatupang di jebloskan ke sel di LP labuhan Ruku,dan 2 tersangka lainnya dari TNI AD di sel di POM TNI,sementara oknum Polisi Bripka Alfi Siregar masih bertugas sebagai Polisi dan menurut informasi dipindah tugaskan di Polsek Mandoge.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum KLH Bripka Alfi Siregar melakukan Perlawanan hukum dengan melakukan gugatan Prapid terhadap keputusan Gakkum KLH yang menetapkan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor 3/Pid Pra /2025/PN Kisaran.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,400 kali

Baca Lainnya

SMP Swasta HKBP Sei Kepayang Mengeluh MBG Berbau dan Tidak Bisa Dikonsumsi

14 April 2026 - 23:27 WITA

Kisaran Hujan Deras Anggota LPM dan Aparat Kelurahan Gotong Royong Bersihkan Selokan

6 Maret 2026 - 23:25 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Hanya Tuhan Yang Tau Kasus MBG di Ba’a: Anak-anak Tak Dapat Makan sudah Lima Bulan, Anggaran Ada – Perlu Klarifikasi dari Pengelola Dapur Metina

27 Januari 2026 - 08:08 WITA

Trending di Adat Budaya