IhSulutnews.com, Bengkulu Selatan – kasus perselingkuhan Ketua BPD Desa Gindo Suli berinisial Ru nampaknya seolah di telan bumi, selaku panutan di tengah masyarakat perbuatan tidak terpuji yang di lakukan mantan ketua BPD Gindo Suli mestinya di proses sesuai aturan yang ada, sama halnya dengan beberapa oknum kepala desa yang sudah menerima sanksi hingga dengan pemberhentian di karenakan tersandung kasus yang sama.
Namun kali ini kasus yang menimpa mantan ketua BPD Gindo Suli, di nilai sanksi yang di berikan sekedar penurunan ketua BPD ke anggota BPD tidak sesuai dengan apa yang di kehendaki warga sesuai hasil musyawarah yang sudah di serahkan dengan pihak kecamatan.
Hal itu jelas di nyatakan oleh Kadun gindo suli Husni Tamrin yang menjelaskan dengan media ini bahwa keinginan warga agar mantan ketua BPD gindo Suli bukan sekedar diturunkan dari ketua BPD, namun masyarakat meminta agar yang bersangkutan di berhentikan.
Sementara itu ketua BPD gindo Suli yang baru, pengganti ketua yang lama saat di konfirmasi membenarkan adanya permintaan masyarakat untuk di berhentikan, namun kami selaku BPD tidak ada wewenang untuk memberikan sanksi dengan beliau, yang jelas kami selaku perpanjangan lidah masyarakat sudah menyampaikan keinginan masyarakat sesuai hasil musyawarah ke pihak kecamatan untuk di tindak lanjuti.
Terpisah pernyataan kepala DPMD kabupaten Bengkulu Selatan Herman Sunarya yang menyatakan bahwa terkait perselingkuhan yang menimpa ketua BPD desa gindo Suli, pihaknya baru mengetahui dari berita di media, sementara pernyataan ketua BPD Gindo Suli yang baru, dengan jelas menyatakan sudah ada laporan dengan pihak DPMD dan pihak DPMD juga sudah turun langsung ke kantor desa gindo Suli terkait permasalahan tersebut.
Terpisah Camat Bunga Mas Tansaral saat ingin di konfirmasi dinilai seolah menghindar untuk dikonfirmasi dengan alasan ada urusan penting berhubungan dengan keluarga.
Dinaro