Menu

Mode Gelap
DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Bengkulu Selatan · 9 Sep 2025 19:55 WITA ·

Oknum ASN Kesehatan Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Ternyata Hanya Salah Paham Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – sesuai pemberitaan media ini pada penerbitan sebelumnya bahwa oknum ASN kesehatan Bengkulu Selatan inisial K diduga lakukan perbuatan tidak senonoh,hari ini yang bersangkutan (K) memberikan klarifikasi terkait adanya isu tersebut.

Oknum ASN kesehatan inisial K dalam klarifikasinya menjelaskan bahwa apa yang di tuduhkan dengan dirinya hanya kesalahan pahaman saja, namun meskipun demikian K menyatakan sudah melakukan perdamaian di depan aparat penegak hukum.

Masih K, kedua belah pihak sudah menyatakan kesiapan menerima kesalahan pahaman tersebut dan membuat suatu perjanjian yang terikat agar kesalahan pahaman itu tidak lagi terjadi pada hari yang akan datang dan sepakat berdamai dan tidak akan saling menempuh jalur apapun untuk bersengketa.

Oknum ASN inisial K juga menerangkan bahwa “Kami sudah mengakui salah dan sudah berdamai dikantor Polsek Kedurang Ilir. Kami juga sepakat tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi dan kami juga sepakat tidak akan menuntut secara hukum satu sama lainnya di kemudian hari sesuai dengan isi surat kesepakatan damai,” ujarnya

Klarifikasi yang di sampaikan oleh yang bersangkutan juga telah di telusuri kembali oleh awak media yang ternyata memang benar bahwa kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dan sudah membuat surat perjanjian yang mengikat bahwa kedua belah pihak tidak akan melakukan penuntutan apapun di kemudian hari atas kejadian kesalahan pahaman tersebut. (JN)

Artikel ini telah dibaca 966 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim Bagikan Beras Dan Minyak Goreng Terhadap Warganya

19 April 2026 - 20:06 WITA

Penetapan keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Desa Kotabumi Baru Kecamatan Seginim TA.2026 

19 April 2026 - 06:47 WITA

Promosi Arung Jeram Di Tempat Wisata Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna

14 April 2026 - 16:59 WITA

Desa Air Tenam Salah Satu Desa Di Kabupaten Bengkulu Selatan Yang Memiliki Potensi Wisata 

14 April 2026 - 16:40 WITA

Kuasa Hukum YN Mengajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi

7 April 2026 - 22:15 WITA

Bupati Beserta Kadis PUPR Bengkulu Selatan Tinjau Langsung Tebat Baghu Terkait Keluhan Warga

28 Maret 2026 - 13:26 WITA

Trending di Bengkulu Selatan