Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kaltim · 25 Agu 2025 22:33 WITA ·

Konflik Agraria Perkebunan Sawit PT SAA Mendesak Diselesaikan, Pemkab Harus Lindungi Hak Warga Mahakam Ulu


Foto : Peta overlay izin HGU PT. SAA dengan Desa Tri Pariq Makmur Perbesar

Foto : Peta overlay izin HGU PT. SAA dengan Desa Tri Pariq Makmur

Samarinda, Sulutnews.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur mengecam dugaan penyerobotan lahan masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, oleh perkebunan kelapa sawit PT. Setia Agro Abadi (SAA). Perusahaan tersebut diduga beroperasi di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.

WALHI Kaltim mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu yang telah menanggapi aduan masyarakat. Namun, WALHI menilai penyelesaian konflik ini harus dilanjutkan dengan tindakan tegas untuk melindungi hak-hak warga.

Berdasarkan analisis spasial WALHI Kaltim, hasil overlay peta izin PT SAA dengan peta wilayah Kampung Tri Pariq Makmur menunjukkan bahwa sekitar 6.101,12 hektare konsesi perusahaan berada di dalam wilayah kampung, termasuk lahan milik warga yang telah memiliki sertifikat hak milik.

Tak hanya di Tri Pariq Makmur, WALHI juga menemukan potensi konflik serupa di lima kampung lain — Long Hubung Ulu, Matalibaq, Memahak Teboq, dan Wana Pariq — dengan total luas konsesi yang tumpang tindih mencapai 19.949,91 hektare. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penguasaan tanah di luar HGU yang berpotensi merampas hak masyarakat secara ilegal.

Meski puluhan ribu hektare wilayah Mahakam Ulu telah dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit, masyarakat maupun pemerintah daerah tidak memperoleh manfaat signifikan. Penerimaan daerah dari sektor ini relatif kecil, sementara kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis jauh lebih besar. Lahan warga hilang, ruang hidup rusak, dan konflik agraria terus berulang tanpa penyelesaian yang adil.

“Ini adalah bentuk konflik agraria yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim dalam. WALHI Kaltim menilai langkah Pemkab Mahulu merupakan preseden positif dalam upaya perlindungan hak masyarakat. Namun, mereka menegaskan bahwa penyelesaian kasus PT SAA hanyalah awal dari pekerjaan besar. WALHI mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hukum.
  2. Melakukan audit menyeluruh terhadap izin perkebunan sawit di Mahakam Ulu.
  3. Menghentikan praktik obral izin yang memicu konflik agraria dan ketidakadilan.

Konflik agraria di Mahakam Ulu, menurut WALHI, mencerminkan masalah struktural perkebunan sawit di tingkat nasional. Model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam terus melanggengkan ketimpangan, perampasan ruang hidup masyarakat, serta kerusakan lingkungan.

Sebagai solusi jangka panjang, WALHI menyarankan agar pemerintah mendorong transisi menuju Ekonomi Nusantara yang regeneratif, berbasis pada usaha komunitas serta relasi harmonis dengan alam, demi mewujudkan keadilan ekologis bagi masyarakat dan generasi mendatang.(*/Merson)

 

Artikel ini telah dibaca 1,312 kali

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius

3 Februari 2026 - 20:52 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Hadiri Rakornas Pusat -Daerah Tahun 2026

2 Februari 2026 - 23:24 WITA

DANDIM 1627/ROTE NDAO HADIRI RAKORNAS PUSAT-DAERAH TAHUN 2026

2 Februari 2026 - 23:11 WITA

Trending di Bali