Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Asahan · 26 Jul 2025 06:42 WITA ·

Sidang Kode Etik Kasus Sisik Tranggiling di Aula Polres Asahan Wartawan Dilarang Masuk Meliput


Sidang Kode Etik Kasus Sisik Tranggiling di Aula Polres Asahan Wartawan Dilarang Masuk Meliput Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Sidang kode etik kasus sisik Tranggiling dengan tersangka Aipda Pol Alfi Siregar yang digelar diaula Polres Asahan ,Jumat 25/7 melarang pihak Media untuk melakukan Peliputan, Alasan pihak Polres Asahan bahwa sidang hanya untuk internal saja,tapi kalau ada izin Pak Kapolres kami persilahkan masuk.

Aneh ,padahal masalah sisik tranggiling sudah bukan rahasia umum,dan bukan juga menjadi rahasiah negara yang demi keselamatan negara untuk dipublikasikan,masyarakat umum sudah mengerti bahwa barang bukti sisik Tranggiling yang 1,2 ton itu dibawa 2 oknum TNI dari gudang milik Polres Asahan.Dan ke2 oknum TNI sudah di vonis 1 tahun,sementara Aipda Pol Alfi Siregar sejak kasus mencuat kepermukaan 2024 silam hinggah berita diterbitkan tidak ada dilakukan penahanan malah oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menaikkan pangkat dari Brigadir menjadi Aipda dan dipindahtugaskan ke Polsek Mandoge masih lingkungan Polres Asahan Dan ini tidak adil ..ujar Tiara Aritonang salah satu ketua DPD LSM di kabupaten Asahan.

Salah satu Praktisi Hukum yang tidak ingin dipublikasikan Namanya ditemui wartawan di sebuah cafe coffe di kota kisaran mengatakan” Tidak menjadi rahasiah umum bila Polisi tersandung hukum pasti ada saja dalih untuk membuat senyap kasusnya agar tidak mencuat.

Seharusnya pihak Kapolres Asahan yg baru dijabat AKBP Revi ,mempersilahkan pihak media untuk meliput dan mempublikasikan ,jangan dilarang larang.
Ini kan sudah melanggar UU 40 THN 1999 tentang kebebasan Pers .
Dan Undang undang 14 thn 2009 tentang KIP keterbukaan informasi Publik.

Dalam Sidang kode etik tersebut kan tidak ada tentang rahasiah Negara atau keselamatan Negara untuk dijaga bila di liput dan dipublikasikan pihak media ke public.

Jadi jangan terlalu kerdil pola pikir pihak Pejabat Polres Asahan,melarang Wartawan mencari berita.ujar praktisi hukum yang selalu vocal menyuarakan untuk kebenaran ,sambil menikmati secangkir kopi .

Menurut penulusuran beberapa media bahwa ada dugaan keterlibatan mantan kasat Reskrim yang sekarang menjabat sebagai wakil Bupati Asahan,dan Kanit tipiter .
Tidak mungkin sisik tranggiling itu dapat keluar dari Gudang milik Polres Asahan yang dijaga ketat.
Ini berarti ada lampu hijau dari Kasat Rekrim yang bertugas saat itu.

Kalau begini gimana NKRI bisa menjadi Negara yang adil dan makmur,kalau pihak aparat hukumnya melakukan kesalahan dan pimpinan selalu melindungi kesalahan dari setiap anggotanya.

Reporter : Agustua Penggabean

Artikel ini telah dibaca 946 kali

Baca Lainnya

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Kebenaran Terungkap: Mus Frans Mandato Bebas Murni, Kebohongan PT Bo’a Development Terbongkar

22 April 2026 - 16:17 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Tidak Memberikan Toleransi Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:33 WITA

Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:29 WITA

Tegaskan Sinergitas Penegakan Hukum, Wakapolres Tana Toraja Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah

15 April 2026 - 14:34 WITA

Trending di Kepolisian