Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 11 Jul 2025 11:02 WITA ·

Warisan Korupsi Pertamina: Kasus Lama, Berulang Kembali


Warisan Korupsi Pertamina: Kasus Lama, Berulang Kembali Perbesar

Oleh: Rolly Toreh, S.H., M.H. (Advokat)

Foto : Advokat Rolly Toreh, SH. MH di Perpustakaan Balitbang Mahkamah Agung Jakarta.


Jakarta, Sulutnews.com – “Di negeri ini, kekuasaan tak hanya mengatur harga minyak, tapi juga membungkam suara keadilan.” Jumat (11/07/2025).

Barangkali itulah simpulan sementara dari satu babak baru drama korupsi energi nasional.

Kejaksaan Agung RI, pada awal Juli 2025, menetapkan sembilan tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang 2018–2023.

Nama-nama yang dirilis tak asing bagi dunia migas: dari pejabat puncak seperti VP Supply and Distribution, SVP Integrated Supply Chain, hingga aktor swasta seperti Riza Chalid, yang dijuluki “Raja Minyak” karena rekam jejak panjangnya dalam jaringan niaga BBM, termasuk dalam skandal TPPI senilai Rp35 triliun di masa lalu.

Lebih ironis lagi, dalam kasus ini putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ikut terseret. Korupsi dalam sistem, diwariskan sebagai “aset keluarga”.

Selain Riza Chalid, kasus ini juga menyeret beberapa pejabat tinggi Pertamina lintas waktu:

AN: VP Supply & Distribusi Pertamina 2011–2015

HB: Direktur Pemasaran & Niaga 2014

TN: SVP Integrated Supply Chain 2017–2018

DS: VP Crude & Product 2018–2020

HW, AS, MH, IP: Terafiliasi dengan unit shipping, distribusi internasional, dan perusahaan rekanan seperti PT Trafigura dan PT Mahameru Kencana Abadi

Keterlibatan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari Riza Chalid, dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, memperjelas praktik pencucian uang melalui keluarga dan perusahaan cangkang.

Riza Chalid bukan nama baru. Ia sebelumnya pernah disebut dalam:

– Skandal mafia migas era SKK Migas (2014)

– Rekaman kontroversial Setya Novanto dengan Freeport (2015)

Keterlibatannya kembali menegaskan bahwa oligarki migas belum pernah benar-benar dibongkar. Bahkan ketika berganti rezim, figurnya tetap sama, hanya berganti jabatan dan kroni.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum: apakah mereka serius membongkar jaringan mafia energi, atau hanya berhenti di level “drama penangkapan”?

Menyisir Pasal, Mengungkap Skema

Mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, mereka yang memperkaya diri sendiri atau korporasi dan merugikan keuangan negara, terancam pidana penjara seumur hidup. Tapi persoalan hukum tak berhenti pada delik primer.

Dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan swasta seperti PT Trafigura dan Mahameru Kencana Abadi, serta pengalihan dana lintas entitas ke PT Navigator Khatulistiwa, menguatkan dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010. Pasal 3 menyebutkan:

“…setiap orang yang menyamarkan asal usul harta hasil tindak pidana dengan mentransfer, membelanjakan, atau membawa ke luar negeri dipidana hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.”

Dengan kata lain, skema ini lebih dari sekadar mark-up atau suap—ia adalah sistem laundering kelas tinggi.

Dalam banyak kasus, uang hasil korupsi akan dibungkus ulang dalam transaksi dagang antara shell companies, lalu dibelikan properti, saham, atau didepositokan di negara dengan kerahasiaan perbankan tinggi seperti British Virgin Islands, Mauritius, atau bahkan Singapura.

Korupsi Lama yang Berulang

Apa yang terjadi di Pertamina hari ini hanyalah pengulangan sejarah. Sepanjang dua dekade terakhir, BUMN energi ini telah menjadi “ladang rente” bagi para elite:

~ 2004: Skandal pengadaan kapal MT Wapu, merugikan negara hingga Rp160 miliar.

~ 2009: Korupsi pelumas Pertamina Lubricants senilai Rp20 miliar.

~ 2013–2015: Kasus pembelian kondensat dari TPPI, menyeret Riza Chalid dan dijuluki sebagai skandal migas terbesar dalam sejarah pascareformasi.

~ 2020: Korupsi Andriyanto Rp. 4 miliar Penyalahgunaan pengelolaan cash card Pertamina.

~ 2021: Korupsi Betty Halim Rp. 1,4 triliun Pencucian uang Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina.

~ 2021: Korupsi Pengadaan proyek kilang fiktif senilai Rp3,4 triliun yang memunculkan istilah baru: “direksi berjubah mafia”.

~ 2022: Korupsi Dedi Susanto Rp. 8,1 miliar Proyek fiktif pengadaan peralatan kilang.

~ 2023: Korupsi Karen Agustiawan Rp. 1,77 triliun Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina. Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, kembali tersandung kasus LNG dengan nilai kerugian Rp1,77 triliun. Ini merupakan kasus recurrent offender karena ia juga pernah dijerat dalam perkara investasi di Blok Basker Manta Gummy (2019).

~ 2024: Korupsi Luhur Budi Djatmiko Rp. 348,6 miliar Korupsi pembelian tanah di Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.

~ 2025: Korupsi Riva Siahaan Rp. 193,7 triliun Manipulasi produksi & kualitas BBM: mencampur minyak RON 90 dan 92.

Pertanyaannya: mengapa selalu terulang?

Laporan Survei dan Fakta Integritas

Jawabannya terang benderang dalam berbagai survei nasional. Transparency International Indonesia (2022) mencatat bahwa indeks integritas BUMN hanya 51 dari 100, dengan skor akuntabilitas dan pencegahan korupsi rendah.

KPK, dalam kajian sistem integritas tahun 2021, menempatkan BUMN sebagai tiga besar sektor paling rawan korupsi, selain perizinan dan pengadaan barang/jasa.

Sementara itu, kajian Ombudsman RI (2018) menyatakan bahwa rekruitmen direksi BUMN lebih sering dipengaruhi afiliasi politik dan relasi kuasa, bukan meritokrasi.

Maka lahirlah direksi-direksi titipan yang lebih sibuk “mengemas proyek” daripada memperkuat tata kelola.

Skema “pengelolaan kilang dan ekspor-impor migas” menjadi medan subur karena prosesnya bersifat tertutup, teknis, dan sulit dipahami publik. Audit internal pun sering tidak independen, sementara laporan eksternal lebih banyak jadi formalitas.

Menyamarkan

Paling merisaukan bukanlah nilai korupsi yang besar, tapi kemampuan para pelaku menyamarkan uang haram menjadi aset sah.

Dalam banyak kasus, korupsi BUMN sumber energi BBM, uang hasil korupsi dibelikan rumah, saham, atau digunakan membuka perusahaan di luar negeri.

Sejumlah penelitian PPATK bahkan menunjukkan bahwa praktik “pencucian uang lintas generasi” makin sering dilakukan—yaitu dengan mengalihkan aset ke nama anak, istri, atau menantu, agar bebas dari jangkauan hukum.

Keterlibatan anak Riza Chalid dalam kasus ini adalah ilustrasi nyata. Dalam perspektif hukum modern, seperti yang dikemukakan Prof. Mark Pieth (mantan Ketua OECD Anti-Corruption Task Force), beneficial ownership adalah “lubang hitam transparansi global adapah tempat para koruptor menyembunyikan harta dengan nama palsu.

Ironi BBM dan Rakyat Kecil

Paling menyakitkan dari seluruh drama ini adalah bahwa rakyat dipaksa membayar harga mahal atas kejahatan yang tak mereka lakukan.

Harga BBM naik karena fluktuasi pasar global, subsidi dicabut demi “efisiensi”, namun di saat yang sama uang negara dikuras oleh tangan-tangan korup.

Seperti ditulis George Orwell, “In a time of deceit, telling the truth is a revolutionary act.” (Di masa penipuan, mengatakan kebenaran adalah tindakan revolusioner), saat aparat penegak hukum membongkar kasus ini, kita tak boleh berhenti pada euforia penangkapan.

Kita harus menuntut pembongkaran jaringan uang kotor yang menjalar ke banyak entitas, partai politik, bahkan mungkin lembaga negara.

Reformasi Struktural

Kasus ini adalah peluang, bukan hanya bagi Kejaksaan, tapi bagi pemerintahan baru yang digadang-gadang membawa semangat reformasi. Jika Presiden dan Menteri BUMN serius, maka mereka harus segera:

1. Membentuk Satgas Reformasi Energi dan BUMN dengan kewenangan investigatif, bukan hanya koordinatif.

2. Menerapkan forensik audit untuk seluruh transaksi niaga kilang dan ekspor BBM dalam 10 tahun terakhir.

3. Memastikan semua pelaku pencucian uang ditindak, termasuk perampasan aset melalui asset recovery.

4. Mereformasi total proses rekrutmen dan kinerja Direksi BUMN, menjauhkan dari dominasi politik.

Jika tidak, Pertamina dan BUMN lainnya hanya akan jadi panggung drama: aktornya berganti, tapi ceritanya tetap sama tentang korupsi. ***

Artikel ini telah dibaca 1,735 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Oknum Polisi Perdagangan Sisik Trenggiling Jadi 7 Tahun Penjara

12 Februari 2026 - 23:51 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: ROSALINA T SIGAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:36 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: THEODORA ONCE PANY OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:19 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: OSIAS YUMINGGUS DUNGGUN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 09:01 WITA

PENGUMUMAN SERTIFIKAT HILANG: HER DETHAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROTE NDAO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

11 Februari 2026 - 08:44 WITA

Trending di Hukrim