Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Tomohon · 3 Jun 2025 23:22 WITA ·

Walikota Tomohon Caroll Senduk Hadiri Kegiatan Evaluasi Pemungutan PBB-P2 Dirangkaikan dengan Penyerahan DHKP dan SPPT Tahun 2025


Walikota Tomohon Caroll Senduk Hadiri Kegiatan Evaluasi Pemungutan PBB-P2 Dirangkaikan dengan Penyerahan DHKP dan SPPT Tahun 2025 Perbesar

Tomohon,Sulutnews.com – Walikota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. menghadiri kegiatan Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dirangkaikan dengan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 di Kota Tomohon.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Lumimpasot Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa 3 Juni 2025.

Walikota Tomohon menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada Para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon.

Dalam sambutan Walikota Tomohon menyampaikan bahwa penetapan PBB-P2 kota tomohon tahun 2025 berjumlah Rp. 7.203.423.490,- (tujuh miliar dua ratus tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terbagi di lima kecamatan yang ada di kota tomohon. jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43,960 SPPT yang telah diserahkan kepada seluruh camat dan lurah.

Walikota mengapresiasi kepada tiga kelurahan dengan capaian tertinggi tahun 2024 yaitu :
kelurahan walian dua dengan capaian 80.89%;
kelurahan tondangow dengan capaian 80.73%; dan kelurahan kolongan dengan capaian 79.94%

Disampaikan kepada para camat dan lurah “saya tegaskan beberapa hal untuk di tindaklanjuti sebagai berikut :
para camat dan lurah melaksanakan pemungutan pajak PBB-P2 secara intensif dan wajib melaporkan realisasi capaian setiap minggu melalui badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah;
melaksanakan pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran digital yang tersedia, misalnya qris, bank transfer, atm, sms/mobile banking dan edc” urainya.

Dikatakan bahwa aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota tomohon wajib untuk melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik sebagai pelopor gerakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

“Setelah penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 saya minta kepada seluruh lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo 30 september 2025” ucapnya.

Hadir juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P. dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, M.A.P.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,018 kali

Baca Lainnya

Tournament of Flowers 2026 Usung Thema Collaboration of Spirit Sukses Digelar di Tomohon Sabtu 8 Agustus

8 Agustus 2026 - 17:32 WITA

Kapolda Sulut Irjen Pol Harry Langie Hadiri Puncak TIFF 2026 Di Tomohon

8 Agustus 2026 - 17:24 WITA

TIFF 2026: Kolaborasi Semangat, Menggerakkan Roda Ekonomi dari Tomohon untuk Indonesia

5 Agustus 2026 - 08:41 WITA

Walikota Tomohon Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 ke DPRD: Pertumbuhan Ekonomi Dioptimalkan, Kesejahteraan Tetap Fokus Utama

4 Agustus 2026 - 20:35 WITA

Walikota Tomohon Caroll Senduk Terima Audiensi Ombudsman RI Perkuat Sinergitas Pelayanan Publik

4 Agustus 2026 - 20:16 WITA

Lestarikan Lingkungan, Setwan DPRD Sulut Gelar Kerja Bakti di Tinoor

4 Agustus 2026 - 10:44 WITA

Trending di Manado