
Foto : Ketua Komisi III Berty Kapojos bersama Sekertaris Nick Adicipta Lombane saat memimpin RDP Soal Talud Ranoyapo dan Lopana
MANADO, Sulutnews.com – Komisi III DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Sungai Wilayah I Sulawesi dan perwakilan masyarakat Minahasa Selatan juga Anggota DPRD Minsel Jerry Pangkey, terkait proyek pembangunan tanggul penahan abrasi gelombang air laut di Desa Lopana dan pembangunan tanggul penahan air sungai di Desa Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan. Pada RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos didampingi Sekertaris Komisi Nick Adicipta Lombane bersama Anggota Komisi Amir Liputo, Tonny Supit, Haslina Rotinsulu, Kapt. Ramly Kandoly, Roy Roring, Roger Mamaesah dan Ronald Sampel tersebut, membahas terkait kendala pembebasan lahan yang dikeluhkan masyarakat sekitar proyek.
“Kami DPRD berada diposisi tengah untuk memfasilitasi kepentingan semua. Proyek pembangunan tanggul Air Laut dan Air Sungai di Lopana dan Ranoyapo sangat dibutuhkan tetapi juga hendaknya jangan mengabaikan hak dari masyarakat untuk itu kita mencari solusi terbaik agar semua dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Berty pada RDP yang di gelar di ruang rapat komisi III Lti.2 Kantor DPRD Sulut Selasa ( 23/6/2025) siang.
Sementara itu personil Komisi III Royke Roring pada kesempatan tersebut menyampaikan usulan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi, pihak Balai Sungai untuk jangan melakukan pergantian direksi karena akan berdampak pada rencana pekerjaan yang sudah ditetapkan.”Namanya bangunan air kita perlu desain yang baik agar tidak roboh. Jadi langkah mengawal ke komisi 5 DPR RI dan di Kementrian PU agar proyek ini tidak ditarik, akibat persoalan pembebasan lahan, perlu dilakukan,” kata Politisi PDIP dapil Kota Manado.
Dikesempatan yang sama juga Kepala Seksi KSI Balai Sungai Wilayah I Sulawesi Silvana Pangouw menjelaskan proyek pembangunan talud penahan Air Laut dan Air Sungai sangat strategis dan ini manfaatnya sangat besar terutama bagi masyarakat disekitar sehingga usulan mengawal hingga ke pemerintah pusat perlu dilakukan.” Prinsipnya kami di Daerah hanya pelaksana kegiatan, terkait realisasi proses ganti rugi sedang dan sementara dilakukan dan berharap terjadi kata sepakat dengan para pemilik lahan,” ungkap Silvana.
Ditempat yang sama Anggota DPRD kabupaten Minahasa Selatan Jerry Pangkey mewakili masyarakat mengatakan tidak menolak pembangunan tetapi hendaknya proyek yang akan dikerjakan tidak sampai menghilangkan lahan warga yang menjadi sumber penghidupan mereka.”Warga sekitar proyek tidak menolak pembangunan tetapi mereka meminta agar pembangunan yang dikerjakan tidak sampai menghilangkan lahan milik mereka yang selama ini menjadi sumber didalam mereka menghidupi keluarga mereka,” ungkap Jerry menjelaskan persoalan yang menjadi penghambat pelaksanaan pekerjaan.
Guna mencari solusi terhadap kendala proyek pembangunan talud penahan air sungai di Desa Ranoyapo dan Pembangunan talud pemecah ombak di Desa Lopana kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan tersebut, Komisi III DPRD Sulut bersama Balai Sungai Wilayah Sulawesi Satu akan turun ke lapangan guna mengecek langsung posisi proyek yang dianggap bermasalah. (josh tinungki)






