Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Manado · 24 Jun 2025 11:10 WITA ·

Pansus RT/RW DPRD Sulut Warning Bapeda Sulut Serius Mensupor Proses Pembahasan Ranperda


Pansus RT/RW DPRD Sulut Warning Bapeda Sulut Serius Mensupor Proses Pembahasan Ranperda Perbesar

Foto : Suasana Rapat Pansus RT RW DPRD Sulut yang dipimpin Ketua Pansus Hendry Walukouw

MANADO,Sulutnews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahasan Ranperda RT/RW Provinsi tahun 2025 – 2044 Hendry Walukouw mengingatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Sulut sebagai pihak yang mengusulkan Ranperda RT RW., untuk serius mendukung proses pembahasan rancangan peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Sulut tahun 2025 – 2044 yang sementara berlangsung. Hal ini disampaikan Hendry Walukouw ketika pihak Bapeda tidak hadir tepat waktu saat rapat pembahasan

“Kami minta Bapeda dapat serius dengan hadir tepat waktu dalam setiap rapat pembahasan termasuk mensuport dokumen pendukung agar penetapan Perda dapat selesai sesuai target dapat dilakukan. Saat rapat harus hadir tepat waktu, jangan nanti diingatkan baru datang dan itupun sudah diakhir rapat,”tegas Hendry saat memimpin rapat pembahasan di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut Senin (23/6/2025) siang.

Juga politisi partai Demokrat ini menegaskan, amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 paling lama 10 hari, rancangan  Perda sudah selesai dan ditanda tangani.” Bagaimana kita bisa konsisten dengan aturan kalau pihak pengusul justru lambat merespon dalam setiap agenda pembahasan. Apalagi hari ini adalah batas dimana draf hasil pembahasan Ranperda sudah harus ditanda tangani,” tegas Hendry.

Terkait Peraturan Daerah (Perda) RT RW Provinsi Sulut tahun 2025 – 2044 setelah draf pembahasan selesai dan ditandatangani, masih akan melewati tahap mekanisme pembahasan pada tingkatan di Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) guna penyesuaian tata ruang wilayah baik sektor Industri, Permukiman, Pertanian, Perkebunan juga Pertambangan menuju proses penetapan dan penyerahan dokumen lewat paripurna oleh DPRD Sulut.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,035 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Sulut Terus Pantau SPBU Terkait Pengunaan Barkot dan Antrean Panjang Truk Yang Menyebabkan Kemacetan

27 Juni 2026 - 18:44 WITA

PSI Gelar Rakorwilsus, James Karinda dan Sejumlah Tokoh Politik Sulut Bergabung

26 Juni 2026 - 22:40 WITA

Sebanyak 336 Siswa Yang Lulus SNBP dan SNBT di Unsrat Manado Tidak Mendaftar Kembali Wakil Rektor 1 Prof Arthur Pinaria Tidak Mengetahui Penyebabnya

26 Juni 2026 - 16:37 WITA

Sonny Marthen : 12 Tokoh Politik Suut Bergabung, Pamor PSI Semakin Meningkat

26 Juni 2026 - 15:43 WITA

Koalisi Mapalus Pra-Gib Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Prabowo-Gibran dan Program Asta Cita di Kantor DPRD Sulut

25 Juni 2026 - 12:58 WITA

Paripurna DPRD Sulut Tak Lagi Kritis, Aspirasi Masyarakat Jarang Disuarahkan

25 Juni 2026 - 10:19 WITA

Trending di Manado