Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 20 Jun 2025 22:49 WITA ·

Seorang Istri Laporkan Suami Ke Polisi Didampingi Kuasa Hukum Muhammad Akbar dan Rekan


Seorang Istri Laporkan Suami Ke Polisi Didampingi Kuasa Hukum Muhammad Akbar dan Rekan Perbesar

Bengkulu Selatan, Sulutnews.com – Kantor Hukum Muhammad Akbar, SH. MH dan rekan mendampingi kliennya berinisial (DO) istri sah untuk melaporkan suaminya (FF) dengan perempuan (AP) ke Polres Bengkulu Selatan atas dugaan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan lantaran sang suami menikah siri tanpa izin.

‎(DO) istri sah merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya yang menikah siri dengan perempuan lain, dirinya menuntut pertanggungjawaban (FF) sebagai suami yang tidak memberikan hak dan kewajiban nafkah lahir dan batin. Selain itu, (DO) juga melaporkan istri siri (FF) yang menuduhnya sebagai pelakor dengan tuntutan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan berdasarkan bukti chat via WhatsApp.

‎Dikatakan kuasa hukum (DO) istri sah, pernikahan itu tanpa dihadiri oleh pihak keluarga suami sah. Melainkan dihadiri oleh pihak keluarga si perempuan (AP) saja, yang juga di saksikan tiga orang saksi

‎Kejadian nikah siri ini terjadi tepatnya di kediaman si perempuan (AP) di Siwak Pakit, RT 03, Kelurahan Masat, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan.

‎“Iya benar, pernikahan siri itu dilaksanakan pada malam hari di kediaman perempuan (AP) pada tanggal 26 Desember tahun 2023. Cuma dihadiri oleh pihak keluarga si perempuan saja padahal pada saat itu (DO) klien kami statusnya masi istri sah dan belum bercerai dengan suaminya (FF),”  kata kuasa hukum (DO) Muhammad Akbar, SH. MH bersama rekannya, pada Jum’at (20/06/2025).

‎Muhammad Akbar, SH. MH, kuasa hukum, menekankan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum. “Dimana agar menjadi pengingat dan pembelajaran, bukan hanya bagi pelaku tetapi juga bagi publik,” ujarnya.

‎Perempuan sebagai seorang istri, menurut Akbar, memiliki kewajiban mendapatkan keadilan dan menjalankan tugasnya dalam bahtera rumah tangga.

‎”Pelanggaran seperti ini, selain melanggar norma hukum dan agama, juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang KUHP Pasal 279 yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika perkawinan disembunyikan atau ditutupi dengan sengaja,” terang Akbar.

‎Kasus ini juga memiliki implikasi hukum dalam urusan agama. Akbar kuasa hukum (DO) menambahkan, “Bahwa seluruh pihak yang mengetahui peristiwa pernikahan siri ini diharapkan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan cepat (tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai pada faktanya). Dikarenakan kita sudah pegang bukti serta sudah bersilahturahmi dengan tetangga yang hadir pada acara tersebut, serta dirinya berharap kepada pihak Polres Bengkulu Selatan yang bertugas agar kasus ini cepat diusut tuntas dan juga para pihak yang terlibat segera dipanggil dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dinaro)

Artikel ini telah dibaca 1,362 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Bupati Bengkulu Selatan Hadiri Penyambutan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I

16 Februari 2026 - 09:31 WITA

Miris Diduga Buat Kebijakan Melebihi Bupati Oknum Pegawai Dikbud Titipkan Guru P3K Paruh Waktu

15 Februari 2026 - 16:03 WITA

Kepala SD Negeri 59 Serta Kepala SD Negeri 76 Diduga Tidak Mengindahkan Kebijakan Bupati Dalam Menempatkan P3K Paruh Waktu

14 Februari 2026 - 17:16 WITA

Baru Diangkat Sudah Jadi Titipan Disekolah Lain Oknum Guru P3K Paruh Waktu Diduga Melanggar Regulasi

14 Februari 2026 - 09:07 WITA

Pemerintah Bengkulu Selatan Berharap Tebat Gelumpai Menjadi Sumber Ekonomi Bengkulu Selatan Kedepan

13 Februari 2026 - 07:34 WITA

Trending di Bengkulu Selatan