Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kepolisian · 20 Jun 2025 17:48 WITA ·

Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Lindangan 


Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Lindangan  Perbesar

Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Lindangan 

 

 

 

Minsel, Sulutnews.com — Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lindangan, Kecamatan Tompaso Baru.

 

Konferensi Pers dilaksanakan di Aula Polres Minsel Kamis (19/06/2025) yang di hadiri oleh Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama, SIK, MH didampingi Kasi Humas AKP Ronal Wauran, dan sejumlah wartawan biro Minsel.

 

Kasus pembunuhan tersebut menurut Kasat Reskrim terjadi pada Minggu (15/06/2025) dimana Seorang pria berinisial RM (29) warga Desa Tompaso Baru Satu akhirnya meregang nyawa setelah menderita empat luka tusukan yang dilakukan oleh tersangka YK (58) warga Desa Lindangan. Peristiwa berdarah yang berujung baut, bermula saat ada pesta minuman keras (Miras) di sekitaran rumah salah satu warga Lindangan yang sedang melakukan hajatan atau pesta.

 

“Kronologisnya berawal saat tersangka YK yang hendak berjalan pulang setelah pesta miras bersama beberapa orang lainnya, menyenggol botol minuman. Dan oleh korban RM memberikan teguran,” jelas Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama SIK MH.

 

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim bahwa tersangka YK yang tidak terima ditegur oleh korban RM, bergegas pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam dan menusukkan korban sebanyak empat kali.

 

“Tersangka (tsk) YK merasa kalau teguran oleh korban RM adalah sebuah tantangan, sehingga langsung melakukan penganiayaan menggunakan pisau badik. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi oleh petugas medis mengatakan kalau korban sudah meninggal dunia saat masih berada di tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya.

 

Mendapatkan informasi terjadinya kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu nyawa melayang, anggota Polres Minsel langsung bergerak ke TKP.

 

“Kurang dari 24 jam, tsk YK berhasil kami amankan bersama barang bukti pisau badik. Atas perbuatannya, tsk YK terancam pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Sel)

 

Artikel ini telah dibaca 1,014 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Kapolsek Kotabunan AKP Tezza, Kunjungi Pasar Ramadhan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

15 Maret 2026 - 06:38 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Gubernur Sulut Mayjen (Purn) TNI Yulius Selvanus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026

12 Maret 2026 - 23:40 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Trending di Manado