Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kepolisian · 20 Jun 2025 17:48 WITA ·

Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Lindangan 


Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Lindangan  Perbesar

Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Lindangan 

 

 

 

Minsel, Sulutnews.com — Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lindangan, Kecamatan Tompaso Baru.

 

Konferensi Pers dilaksanakan di Aula Polres Minsel Kamis (19/06/2025) yang di hadiri oleh Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama, SIK, MH didampingi Kasi Humas AKP Ronal Wauran, dan sejumlah wartawan biro Minsel.

 

Kasus pembunuhan tersebut menurut Kasat Reskrim terjadi pada Minggu (15/06/2025) dimana Seorang pria berinisial RM (29) warga Desa Tompaso Baru Satu akhirnya meregang nyawa setelah menderita empat luka tusukan yang dilakukan oleh tersangka YK (58) warga Desa Lindangan. Peristiwa berdarah yang berujung baut, bermula saat ada pesta minuman keras (Miras) di sekitaran rumah salah satu warga Lindangan yang sedang melakukan hajatan atau pesta.

 

“Kronologisnya berawal saat tersangka YK yang hendak berjalan pulang setelah pesta miras bersama beberapa orang lainnya, menyenggol botol minuman. Dan oleh korban RM memberikan teguran,” jelas Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama SIK MH.

 

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim bahwa tersangka YK yang tidak terima ditegur oleh korban RM, bergegas pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam dan menusukkan korban sebanyak empat kali.

 

“Tersangka (tsk) YK merasa kalau teguran oleh korban RM adalah sebuah tantangan, sehingga langsung melakukan penganiayaan menggunakan pisau badik. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi oleh petugas medis mengatakan kalau korban sudah meninggal dunia saat masih berada di tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya.

 

Mendapatkan informasi terjadinya kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu nyawa melayang, anggota Polres Minsel langsung bergerak ke TKP.

 

“Kurang dari 24 jam, tsk YK berhasil kami amankan bersama barang bukti pisau badik. Atas perbuatannya, tsk YK terancam pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Sel)

 

Artikel ini telah dibaca 1,014 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri HUT Bhayangkari ke 80, Royke Anter Apresiasi Polri Menjalankan Tugas Negara

2 Juli 2026 - 08:15 WITA

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 23:23 WITA

2027 Listrik Sulut Dedieselisasi, Komisi 3 DPRD Sulut Sambut Baik

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Evaluasi Kinerja Diskominfo, Komisi 1 Sorot Penyedia Akses Internet

1 Juli 2026 - 17:31 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Gelar Rapat, Target Dua Bukan Selesai

1 Juli 2026 - 14:54 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Fraksi Serta Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi

29 Juni 2026 - 17:22 WITA

Trending di Advetorial