Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Asahan · 18 Jun 2025 21:44 WITA ·

Team Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Mengamankan 6 Orang Kurir Sabu, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati


Team Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Mengamankan 6 Orang Kurir Sabu, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati Perbesar

Asahan,Sulutnewscom – Pres realease Rabu (18/6) Kapolres Asahan,AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto memaparkan bahwa satuan Narkoba Polres Asahan berhasil melakukan dua kali penangkapan para kurir Narkotika pada jangka waktu 4 hari.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jum’at 13 Juni 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang yakni RKS (39), R (26) dan I (58), dimana dari penangkapan ke 3 orang tersebut didapati narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram yang terbungkus dalam 20 bungkus teh cina merk Guanyinwang berwarna kuning.

Dan penangkapan kedua dilakukan pada hari Selasa 17 Juni 2025 di Jalan Hos Cokroaminoto,  Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang yakni AP (26), IJ (44) dan F (34), dimana dari para tersangka di dapati barang bukti 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dan 5 bungkus Plastik berwana hijau bergambar alpukat yang juga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres juga mengatakan bahwa para tersangka yang diamankan ini bertindak sebagai kurir yang saat di introgasi mengatakan motif mereka terlibat dalam peredaran Narkotika ini sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.

” Tersangka RKS, R dan I mengakui bahwa mereka akan membawa Narkotika tersebut ke kota Palembang dengan upah sebesar Rp. 200 juta dengan arahan seorang warga negara Malaysia dengan nama panggilan Putra Johor“ujar Kapolres.

Terhadap ke 6 tersangka tersebut diterapkan pasal 114 ayat (2) SUBS 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukum mati.

Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,227 kali

Baca Lainnya

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Walikota Tomohon Didampingi Jajaran Pemkot Bersama Kapolda dan Kapolres Laksanakan Jalan Sehat Bersama

13 Juni 2026 - 22:15 WITA

Bangunan Tanpa PBG Marak di Kisaran, Diduga Ada Upeti ke Pejabat Asahan

10 Juni 2026 - 16:52 WITA

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Gunakan Prinsip BETAH Tidak Ada Titipan

7 Juni 2026 - 23:38 WITA

Polda Sulut Adakan Operasi Patuh Lokon 8-21 Juni 2026

7 Juni 2026 - 23:05 WITA

Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Dinamika Era Digital

21 Mei 2026 - 23:56 WITA

Trending di Jakarta