Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Asahan · 1 Jun 2025 23:56 WITA ·

Polsek Kota, Polres Asahan berhasil Amankan Warga Tebing Tinggi Pemilik Narkotika Jenis Ganja


Polsek Kota, Polres Asahan berhasil Amankan Warga Tebing Tinggi Pemilik Narkotika Jenis Ganja Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Minggu,( 1/6 )

Personel Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di Jalan Tenggiri, Lingkungan III, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Kota Kisaran, IPTU Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang dicurigai menguasai narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, IPTU Syamsul Bahri bersama tim reskrim segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HRD (23 tahun), warga Jalan Bukit Tempurung, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis daun ganja kering.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
– kaleng rokok berisikan daun ganja kering,
– 1 kotak traperwer berisi lima paket kecil ganja dibungkus kertas nasi,
– 1 kotak kapucino berisi ganja kering seberat bruto 600 gram yang dibungkus dalam celana panjang hitam dan dilakban,
– 1 unit handphone merek Oppo,
– Uang tunai sebesar Rp45.000.

Dalam interogasi awal, tersangka HRD mengakui bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dengan memesan dari seseorang Berinisial DA yang tidak ia ketahui alamatnya. Transaksi dilakukan secara daring dengan mentransfer uang sebesar Rp800.000, dan ganja dikirim melalui jasa pengantaran mobil loket Raja Wali.

Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kota Kisaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap jaringan pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah-langkah lanjutan yang telah dilakukan meliputi interogasi intensif terhadap tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, serta koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Kota Kisaran mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Asahan.
Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 960 kali

Baca Lainnya

Polda Sulut dan Satgas Cyber Pangan Tingkatkan Pengawasan Agar Pedagang Tidak Menimbun dan Naikan Harga

8 Maret 2026 - 22:19 WITA

Kisaran Hujan Deras Anggota LPM dan Aparat Kelurahan Gotong Royong Bersihkan Selokan

6 Maret 2026 - 23:25 WITA

Publik Apresiasi Kapolda NTB Dalam Pemberantasan Narkoba, Bukti Bahwa Kapolda NTB Di Cintai Rakyat

1 Maret 2026 - 23:36 WITA

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardy Prabowo: Akan Ditindak Pedagang Terbukti Naikan Harga, Lakukan Oplosan Sembako Disaat Bulan Ramadhan Idul Fitri

26 Februari 2026 - 23:30 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Ramadan 1447 H, Terapkan Jam Belajar Malam

24 Februari 2026 - 13:09 WITA

Trending di Bengkulu