Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 11 Jun 2025 13:38 WITA ·

BREAKINGNEWS: RSB Bantah Keras Tuduhan Tambang Ilegal di Bolsel


BREAKINGNEWS: RSB Bantah Keras Tuduhan Tambang Ilegal di Bolsel Perbesar

SULUT – Nama Revan Syahputra Bangsawan (RSB) mendadak menjadi sorotan usai sejumlah media online menuding dirinya terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh RSB.

“Saya tidak pernah terlibat aktivitas tambang ilegal seperti yang diberitakan. Itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya,” tegas RSB kepada awak media, Senin (9/6/2025).

RSB menyayangkan sikap media yang langsung menyebut namanya tanpa proses konfirmasi atau klarifikasi.

Ia menilai pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik.

“Nama saya ditulis jelas, tanpa ada upaya konfirmasi terlebih dahulu. Ini mencederai prinsip pemberitaan yang sehat,” tambahnya.

Lebih lanjut, RSB menegaskan, justru saat ini ia aktif mendorong legalitas kegiatan tambang rakyat dengan membentuk koperasi penambang agar masyarakat bisa bekerja secara sah dan profesional.

“Kami sudah bertemu dengan perwakilan penambang dan sepakat membentuk koperasi. Saya siap mendampingi agar aktivitas mereka memiliki legalitas,” ujar RSB.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur Yulius Selvanus dikabarkan tengah menyusun regulasi baru untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat.

Sementara itu, Pemerhati media BMR, Amir Halatan, ikut angkat suara. Ia menegaskan bahwa wartawan harus mematuhi kode etik dan melakukan verifikasi informasi sebelum mempublikasikan berita.

“Informasi harus diverifikasi. Tidak bisa langsung publikasikan nama seseorang tanpa konfirmasi. Itu berisiko menyesatkan publik,” kata Amir.

Dalam hal ini RSB menyatakan siap menempuh jalur hukum jika pemberitaan sepihak tersebut terus berlanjut tanpa bukti.***

Artikel ini telah dibaca 1,037 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Queen Beauty Salon Siap Menjawab Kebutuhan Wanita Manado

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026

25 Februari 2026 - 23:18 WITA

Serdadu Anti Mafia Tanah Ungkap Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun Anggaran 2022-2025, Kerugian Negara Capai Rp 6 Miliar

25 Februari 2026 - 21:05 WITA

Dukung Pertambangan Rakyat Lewat Perda RTRW, Ketua Koperasi Batu Api Talawaan Apresiasi Pemerintahan YSK-JVM

25 Februari 2026 - 20:19 WITA

Henry Walukow Usulkan Gunernur Sulut YSK dan Wakil Gubernur Vicktory Dianugrahi Gelar Bapak Pertambangan Rakyat

24 Februari 2026 - 20:29 WITA

Sulut Miliki Perda RTRW, Rocky Wowor : Penambang Rakyat Terlindungi

24 Februari 2026 - 19:34 WITA

Trending di Manado